Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Waspada Kondisi Pantai Saat Air Surut

Bali Tribune/ Wisatawan menikmati keindahan sunset Pantai Kuta.
balitribune.co.id | Kuta - Pasca libur Idul Fitri, kawasan wisata Badung mulai diburu para pelancong dari luar daerah. Lokasi yang paling dituju oleh para wisatawan domestik ini sudah pasti pantai "Gumi Keris” Badung yang indah membentang dari Utara-Selatan.
 
Kunjungan wisatawan yang membludak ke sejumlah objek wisata pantai, mendapatkan atensi dari Balawista Kabupaten Badung. 
 
"Selama libur ini pengunjung cukup ramai, baik itu domestik maupun mancanegara. Jadi selama libur Lebaran ini kita atensi penuh kegiatan yang berada di pantai," terang Koordinator Balawista Badung, I Ketut Ipel.
 
Menurutnya seluruh personel Balawista di Kabupaten Badung yang berjumlah 183 orang, dikerahkan di masing-masing pos dari Pantai Tanjung Benoa sampai ke ujung Pantai Seseh.
"Jumlah pos Balawista di Badung sendiri ada 26 unit dengan jumlah personel di masing masing pos bervariatif. Ada yang jumlahnya 7 orang, 6 orang dan 5 orang," bebernya.
 
Saat ini, kata Ipel, kondisi ombak tidak begitu besar, angin juga tidak ada pengaruh terhadap  aktifitas surfing maupun renang. Menurutnya kondisi ini masih normal. "Tapi yang kita antisipasi adalah arus air laut saat surut, sebab ini yang kondisinya agak berbahaya bagi pengunjung," tegasnya.
 
Sejauh ini diakuinya tidak ada laporan insiden kecelakaan wisatawan saat bermain di pantai. Pihaknya juga tidak berharap hal itu sampai terjadi. Karena itulah dia juga mengimbau kepada pengunjung, agar selalu memperhatikan petunjuk yang dipasang oleh Balawista. 
 
"Yang menjadi kawasan paling diatensi adalah dari kawasan induk di Pantai Kuta sampai Pantai Petitenget," jelasnya menyudahi. 
wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.