Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Waspada Penipuan Soceng

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | DenpasarAkhir-akhir ini marak berita di media online tentang sebuah modus penipuan yang bertujuan untuk menguras dana di rekening nasabah. Penipu mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsap berupa undangan pernikahan digital. Tentunya dijaman serba digital ini, mengirimkan undangan berupa undangan digital bukan barang baru lagi. Sayangnya ada saja oknum tidak bermoral yang memanfaatkan hal ini untuk melakukan penipuan. Undangan digital yang dikirimkan ternyata menyimpan malware yang dapat mencuri data-data rahasia di hp penerima apabila diklik. Beberapa kasus dilaporkan oleh nasabah dengan puluhan juta rupiah uang di rekening raib.

Sebelumnya telah muncul modus yang lain. Modus menyasar masyarakat yang sering melakukan transaksi berbelanja online melalui e-comers. Setelah selesai melakukan pembelanjaan online, ada oknum yang akan mengaku dari kurir pihak e-comers yang akan menghubungi konsumen melalui WA. Dengan dalih mengkonfirmasi alamat pengiriman dan menawarkan katalog belanja, konsumen diarahkan untuk mengklik link yang diberikan melalui WA tersebut. Akhirnya bisa ditebak jika konsumen melakukan itu.

Sebenarnya masih banyak modus-modus lain yang tujuannya serupa yaitu mengklik sebuah link yang dikirimkan melalui WA seperti yang pernah marak pengiriman surat pemberitahuan perubahan biaya administrasi tabungan bahkan modus informasi tunggakan BPJS yang semuanya adalah palsu. Fenomena apakah itu?

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui twitter @ojkindonesia menyebutkan bahwa fenomena tersebut bernama Social Engineering atau Soceng. Soceng adalah cara untuk mengelabuhi atau memanipulasi orang lain untuk memperoleh data, informasi, ataupun akses yang diinginkan. Cara-cara yang ditempuh bermacam-macam seperti disebutkan di atas yang tentunya jika kita tidak waspada maka kita dapat menjadi korban soceng. Melalui pesan WA yang dikirimkan, korban akan diarahkan untuk mengklik tautan dalam pesan tersebut. Hal ini mengakibatkan pelaku dapat mengakses informasi, data, bahkan akses masuk ke mobile banking yang terinstal di hp korban.

Bagaimana semua ini bisa terjadi? Mengingat saat ini system keuangan kita sudah sangat canggih, namun sayangnya belum diiringi oleh tingkat pemahaman yang memadai. Dikutip dari website www.ojk.go.id, berdasarkan Survey Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2022, masih terdapat gap antara tingkat inklusi dan literasi masyarakat Indonesia di sektor jasa keuangan. Inklusi keuangan adalah tingkat pemanfaatan produk/jasa industry jasa keuangan formal, sedangkan literasi keuangan adalah tingkat pemahaman terhadap produk/jasa industry jasa keuangan tersebut. Pada tahun 2022, tingkat inklusi keuangan di Indonesia mencapai 85.10% dengan tingkat literasi 49,68%. Gap ini menunjukkan bahwa meskipun masyarakat Indonesia telah menggunakan produk industry jasa keuangan, sebagian besar justru tidak memiliki pemahaman yang cukup terhadap produk/jasa keuangan tersebut. Tidak heran, apabila masih marak masyakarat yang menjadi korban aktifitas illegal berkedok investasi dan juga korban social engineering.

Berikut beberapa tips untuk masyarakat agar tidak menjadi korban social engineering :

  1. Jangan mengklik tautan yang dikirimkan melalui WA/SMS/DM oleh orang atau nomer tidak dikenal.
  2. Hindari mendownload atau menginstal aplikasi dari sumber yang tidak resmi. Pastikan file yang didownload bersumber dari website atau media social resmi penerbit produk/jasa keuangan.
  3. Tidak menginformasikan informasi penting seperti nomor kartu ATM/Kartu Kredit, Username, password, PIN, dan OTP kepada pihak manapun termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas bank karena petugas bank tidak pernah meminta data-data sensitive seperi PIN dan OTP.
  4. Aktifkan fitur notifikasi melalui sms atau email atas transaksi perbankan. Notifikasi ini berguna untuk memberikan informasi secara dini apabila terdapat transaksi yang tidak kita lakukan.

Apabila masyarakat menjadi korban soceng, segera hubungi bank tempat menyimpan dana melalui call center resmi untuk melakukan pemblokiran rekening. Apabila diperlukan, masyarakat dapat melakukan pengaduan kepada OJK secara online melalui kontak157.ojk.go.id. Masyakat juga dapat memperoleh informasi tentang legalitas industry jasa keuangan melalui kontak 157 atau melalui WA 081157157157. Selalu jaga data dan informasi pribadi untuk kenyamanan dan keamanan rekening kita sendiri.

wartawan
RED
Category

Ratusan PMI Asal Buleleng di Timur Tengah, Disnaker Pastikan Belum Ada Instruksi Evakuasi

balitribune.co.id I Singaraja -  Memanasnya konflik antara Iran melawan Israel dan Amerika Serikat memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan pekerja migran Indonesia di kawasan Timur Tengah. Di Kabupaten Buleleng, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)  mencatat ratusan warganya bekerja secara resmi di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Evaluasi Manajemen RSUD Karangasem, Bupati Gus Par Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme Nakes

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par), turun langsung memimpin evaluasi manajemen bersama jajaran tenaga medis RSUD Kabupaten Karangasem di Aula Yudistira I, Senin (2/3/2026). Kegiatan ini dihadiri Sekda I Ketut Sedana Merta, Direktur RSUD, Kepala OPD terkait, serta para dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis.

Baca Selengkapnya icon click

Mendekat ke Idola, 125 Konsumen dan Komunitas Honda Bali Bertemu Langsung Dua Pebalap Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Kurang lebih 125 warga Bali mendapat kesempatan bertatap langsung dengan dua pebalap Honda HRC, Castrol Joan Mir dan Luca Marini dalam  kegiatan Meet and Greet di lantai empat Astra  Motor Bali, Selasa (3/3/2026). Mereka adalah kosumen Honda dan perwakilan anggota komunitas Motor, Honda Community Bali terpilih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat Resmi Berlaku

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, yang ditandatangani pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Mencegah Peredaran Gelap Narkotika di Sektor Transportasi Udara

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu maskapai penerbangan di Indonesia menjalin kerja sama strategis dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dalam mendukung upaya nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di sektor transportasi udara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.