Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Waspadai Ancaman Radikalisme dan Terorisme

Mendagri Tjahjo Kumolo (dua dari kanan) seusai rapat.

BALI TRIBUNE - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menekankan agar para sekretaris daerah (sekda) provinsi mencermati ancaman-ancaman radikalisme dan terorisme. Hal itu dikemukakan Mendagri di sela-sela Rapat Koordinasi Sinergitas Kebijakan Pemerintah untuk Mempercepat Pencapaian Target Kinerja RPJMN 2015-2019, yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Rabu (17/10). Acara ini dihadiri jajaran sekda tingkat provinsi di seluruh Indonesia. "Saya sering sampaikan, ancaman bangsa ini radikalisme dan terorisme. Kami mengundang Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris, Pak Suhardi Alius serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Djoko Setiadi," kata Tjahjo Kumolo. Ancaman siber, lanjut Tjahjo, kini berpadu dengan konten radikalisme dan marak di dunia maya. Mendagri mengingatkan, kondisi itu perlu diwaspadai. Dalam pelaksanaan konsep-konsep strategis nasional yang dijabarkan oleh Sekjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), di mana peran sekda sebagai pejabat eselon 1 di daerah yang diangkat dengan Keputusan Presiden berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, termasuk mendukung program-program ketiga lembaga (BNPT, BSSN, dan Wantannas).  Sekda juga harus mampu menggerakkan SKPD dalam menyusun dan melaksanakan  program-program yang ada pada tingkat provinsi serta mengevaluasi kinerja program dan kegiatan kabupaten/kota. "Sebagai pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) paling senior di daerah, pasti sekda provinsi yang paling memahami kondisi sosial kemasyarakatan dan dinamika ideologi politik masyarakat," ujar Mendagri. Tjahjo Kumolo juga mengajak para sekda provinsi agar selalu meningkatkan koordinasi dengan para eselon 1 dan eselon 2 Kemendagri. Di mana, posisi Kemendagri sebagai koordinator pembinaaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor: 23/Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam acara tersebut, turut hadir Gubernur Jawa Timur, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi, Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perwakilan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan perwakilan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas).

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.