Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Waspadai COVID-19, Warga Sekolah Galakkan PHBS dan CTPS

Bali Tribune/ I Wayan Gunawan
Balitribune.co.id | Denpasar - Sekolah di Kota Denpasar merespon cepat instruksi Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra untuk menyosialisasikan kepada siswa-siswinya agar mengggalakkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dan dan cuci tangan pakai sabun (CTPS).
 
Tujuannya untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi merebaknya COVID -19. Para warga sekolah, mulai dari siswa, guru dan pegawai diwajibkan melakukan cuci tangan pakai sabun sebelum atau sesudah aktivitas di lingkungan sekolah.
 
Kadisdikpora Kota Denpasar, Wayan Gunawan, Selasa (10/3) menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh sekolah di Denpasar yang sudah melakukan upaya mitigasi COVID-19 di sekolahnya masing masing. 
 
Menurut Gunawan, mitigasi antisipasi COVID-19 tersebut menggunakan tiga alat, yakni alat pendeteksi suhu tubuh, penyemprotan disenfektan dan washtafel untuk mencuci tangan setiap jam istirahat. ‘’Khusus alat deteksi suhu tubuh, dilakukan untuk mengantisipasi adanya peningkatan suhu tubuh siswa maupun warga sekolah lainnya sebelum masuk kelas atau memulai aktivitas di sekolah,’’ sebutnya.
 
Ia juga mengimbau warga sekolah untuk membiasakan pola hidup bersih di sekolah dan di rumah tangga siswa masing-masing guna memutus rantai penyebaran virus Corona. Jika terdeteksi suhu tubuh yang tidak seperti biasanya atau naik, ia menyarankan agar segera dikontak call center 112 dan selanjutnya petugas Damakesmas akan datang  datang untuk melakukan proses sesuai prosedur.
 
Selain deteksi suhu tubuh, kata Gunawan, sekolah di Denpasar sudah melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan kelas. Penyemprotan ini untuk mensterelisasi ruangan kelas sebelum ditempati siswa dan guru untuk proses belajar mengajar.
 
Ia juga mengimbau sekolah yang menerima tamu dari negara asing utama yang terpapar virus Corona agar memperhatikan SOP yang dikeluakan oleh pemerintah. ‘’Kita harus bersama-sama melakukan langkah antisipasi,’’ tegasnya.
 
Gunawan mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya), menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata). 
 
Selain itu, membatasi tamu dari luar satuan pendidikan, warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terjangkit.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.