Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Waspadai COVID-19, Warga Sekolah Galakkan PHBS dan CTPS

Bali Tribune/ I Wayan Gunawan
Balitribune.co.id | Denpasar - Sekolah di Kota Denpasar merespon cepat instruksi Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra untuk menyosialisasikan kepada siswa-siswinya agar mengggalakkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dan dan cuci tangan pakai sabun (CTPS).
 
Tujuannya untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi merebaknya COVID -19. Para warga sekolah, mulai dari siswa, guru dan pegawai diwajibkan melakukan cuci tangan pakai sabun sebelum atau sesudah aktivitas di lingkungan sekolah.
 
Kadisdikpora Kota Denpasar, Wayan Gunawan, Selasa (10/3) menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh sekolah di Denpasar yang sudah melakukan upaya mitigasi COVID-19 di sekolahnya masing masing. 
 
Menurut Gunawan, mitigasi antisipasi COVID-19 tersebut menggunakan tiga alat, yakni alat pendeteksi suhu tubuh, penyemprotan disenfektan dan washtafel untuk mencuci tangan setiap jam istirahat. ‘’Khusus alat deteksi suhu tubuh, dilakukan untuk mengantisipasi adanya peningkatan suhu tubuh siswa maupun warga sekolah lainnya sebelum masuk kelas atau memulai aktivitas di sekolah,’’ sebutnya.
 
Ia juga mengimbau warga sekolah untuk membiasakan pola hidup bersih di sekolah dan di rumah tangga siswa masing-masing guna memutus rantai penyebaran virus Corona. Jika terdeteksi suhu tubuh yang tidak seperti biasanya atau naik, ia menyarankan agar segera dikontak call center 112 dan selanjutnya petugas Damakesmas akan datang  datang untuk melakukan proses sesuai prosedur.
 
Selain deteksi suhu tubuh, kata Gunawan, sekolah di Denpasar sudah melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan kelas. Penyemprotan ini untuk mensterelisasi ruangan kelas sebelum ditempati siswa dan guru untuk proses belajar mengajar.
 
Ia juga mengimbau sekolah yang menerima tamu dari negara asing utama yang terpapar virus Corona agar memperhatikan SOP yang dikeluakan oleh pemerintah. ‘’Kita harus bersama-sama melakukan langkah antisipasi,’’ tegasnya.
 
Gunawan mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya), menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata). 
 
Selain itu, membatasi tamu dari luar satuan pendidikan, warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terjangkit.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Honda Hadirkan Semangat Basket di Bali dengan Beragam Aktivitas Menarik

balitribune.co.id | Denpasar – Sorakan penonton, deru sepatu di lapangan, dan dentuman musik mengiringi kemeriahan pembukaan Honda DBL 2025 di GOR Purna Krida, Kerobokan, Jumat (8/8). Ratusan pelajar dan penonton memadati tribun untuk menyaksikan awal perjalanan kompetisi basket terbesar di Bali ini.

Baca Selengkapnya icon click

United E-Motor Bali Diresmikan, Pilihan Baru untuk Kendaraan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Kuta - Agung Metagreen Resmi Hadirkan United E-Motor Store di Bali, Perkuat Komitmen Kendaraan Ramah Lingkungan. Setelah  beroperasi sejak 1 Agustus, Agung Metagreen, distributor motor listrik United E-Motor meresmikan store terbarunya di Jalan Raya Kerobokan No. 88, Kuta Utara, Bali, pada Jumat (8/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Semangat Nasionalisme, Polsek Dentim dan Desa Kesiman Kertalangu Kibarkan Merah Putih di Rumah Warga

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Denpasar Timur (Dentim) bersama Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu melaksanakan kegiatan pemasangan Bendera Merah Putih di rumah-rumah warga. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (7/8) di seputaran Banjar Kerta Jiwa dan Banjar Tohpati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Advokat Togar Gugat Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah hukum ini dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.