Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Waspadai Penipuan Via Online, Pegadaian Harap Masyarakat Hati-hati

Bali Tribune / Kabag Humas PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Komang Hari Wibawa, S.E.
balitribune.co.id | Denpasar - PT Pegadaian kembali mengingatkan  masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada jika menerima informasi tentang lelang atau penjualan barang dengan harga murah secara online melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, dan layanan pesan seperti SMS dan WhatsApp. Hal ini diungkapkan Kabag Humas Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Komang Hari Wibawa, S.E., saat menggelar Media Gathering di Gade Cafe Denpasar, Senin (26/6).
 
"Maraknya penipuan yang mengatasnamakan Pegadaian dengan modus lelang, undian berhadiah, dan rekrutmen tenaga kerja dengan memanfaatkan nama Pegadaian, kami menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur," katanya mewanti-wanti. Komang menegaskan bahwa Pegadaian tidak pernah melakukan lelang secara online.
 
"Lelang dilakukan secara langsung di outlet-outlet yang disediakan oleh Pegadaian," sambungnya.
 
Pelaku penipuan menggunakan media sosial dengan mengatasnamakan PT Pegadaian, biasanya mereka menawarkan berbagai barang berharga seperti mobil, sepeda motor, emas, handphone, laptop, dan barang berharga lainnya.
 
"Masyarakat diberi tawaran berbagai barang lelang dengan harga murah melalui media sosial dengan harga diluar nalar. Kemudian mereka diminta untuk memesan barang dan mentransfer dana sesuai barang yang ditawarkan," jelasnya.
 
Demi meyakinkan calon korban, pelaku tidak ragu membuat kartu identitas palsu seperti KTP, NPWP, dan kartu identitas karyawan palsu bahkan menggunakan materi iklan asli Pegadaian baik dalam bentuk poster maupun video juga dicatut agar calon korban tertipu. Mereka juga menampilkan obrolan atau video testimonial palsu untuk membuat transaksi terlihat nyata.
 
Selain itu, penipuan dilakukan dengan dalih undian berhadiah bagi nasabah Pegadaian, di mana nasabah diminta mentransfer sejumlah uang untuk biaya administrasi. Ada juga pelaku penipuan yang menggunakan modus perekrutan tenaga kerja Pegadaian dengan kerjasama travel perjalanan.
 
"Dalam modus ini, calon korban akan diminta mentransfer uang untuk biaya akomodasi perjalanan jika diterima bekerja di Pegadaian. Setelah ditransfer, nomor hp calon korban akan diblokir oleh pelaku, sehingga calon korban tidak dapat mengkonfirmasi kelanjutan proses rekrutmen tersebut," ungkapnya.
 
Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat yang mengaku pernah menerima informasi yang mencurigakan, Komang mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan mencari informasi pembanding melalui website resmi Pegadaian.
 
Salah satu modus penipuan lainnya adalah meminta penggantian password. "Seperti yang sering kami sampaikan, kami dari Pegadaian tidak pernah meminta username dan password tersebut," tambahnya. Selain itu, pihak Pegadaian juga tidak akan menghubungi nasabah secara pribadi.
 
"Harap berhati-hati dengan OTP, jika ada orang yang meminta OTP melalui telepon, jangan berikan karena hal tersebut dapat mereset password aplikasi yang digunakan," saran Komang.
 
Koang juga membagikan beberapa tips agar terhindar dari penipuan, yaitu memastikan kebenaran dan kewajaran informasi yang diterima, memeriksa apakah informasi berasal dari sumber yang terpercaya, dan melakukan konfirmasi melalui kanal resmi perusahaan yang sebenarnya.
 
"Kami menghimbau seluruh masyarakat agar tidak tergoda dengan harga murah dan tidak gegabah dalam mentransfer uang. Silakan mengkonfirmasi melalui Call Center Pegadaian di nomor 1500 569 atau melalui WhatsApp di 0811 1500 569. Masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi melalui website www.pegadaian.co.id atau akun media sosial resmi perusahaan," pungkasnya.
wartawan
ARW
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.