Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wawali Arya Wibawa Hadiri Penutupan Bhakti Sosial PGRI Denpasar

Bali Tribune/ Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua TP PKK Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara, Istri Wakil Wali Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa saat menghadiri penutupan Bakti Sosial PGRI Kota Denpasar dan Konsul Jenderal Korea Selatan bersama Yayasan Bina Ilmu untuk Dapur Umum Gotong Royong di Jaba Paon Jalan Kaliasem Kota Denpasar, Kamis (23/9)


balitribune.co.id | Denpasar  -  Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa hadiri penutupan Bakti Sosial PGRI Kota Denpasar dan Konsul Jenderal  Korea Selatan bersama Yayasan Bina Ilmu untuk Dapur Umum Gotong Royong di Jaba Paon Jalan Kaliasem Kota Denpasar, Kamis (23/9).
 
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Ketua TP PKK Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara Istri Wakil Wali Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa  serta Plt. Disdikpora Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, Kabag Kerjasama IGA Laxmy Saraswati, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan I Dewa Gede Rai dan Camat Denpasar Utara I Nyoman Lodra.
 
Wawali Arya Wibawa mengucapkan terima kasih atas kerja sama antar Konsul Jenderal Korea Selatan bersama Yayasan Bina Ilmu dan PGRI Kota denpasar karena telah membantu Kota Denpasar dengan penuh semangat dalam menangulangi Covid- 19 melalui program Dapur Umum Gotong Royong Kota Denpasar.
 
"Kedepan kami pemerintah kota Denpasar akan tetap terbuka bagi masyarakat yang ingin membantu program Dapur Umum Gotong Royong Kota Denpasar dalam menangulangi Covid- 19" ungkap Arya Wibawa
 
Ketua PGRI Kota Denpasar Ketut Suarya mengatakan selama sebulan ini pengurus dan anggota PGRI Kota Denpasar  sudah ikut berpartisipasi membantu masyarakat dimasa pandemi ini dengan menyumbang keperluan kebutuhan pokok terutama bahan makanan yang akan dikelola langsung oleh Dapur Umum Gotong Royong Kaliasem dan tenaga istri-istri dari PGRI Denpasar untuk ikut serta membantu sebagai relawan di dapur umum. "Apabila kedepan diperlukan pengurus dan anggota PGRI Kota Denpasar siap membantu Pemerintah Kota Denpasar,"ujarnya
 
Konsul Jenderal Korea Selatan untuk Bali Mr. Moon Young-ju mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak karena bersama saling berempati disaat pandemi Covid-19. "Semoga Bali bangkit dan kembali menjadi tujuan  kunjungan  wisatawan mancanegara," ujarnya.yan/adv
wartawan
YAN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.