Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wawali Arya Wibawa Hadiri Upacara Melaspas Pura Dalem Padangsambian Kelod

Bali Tribune / MENDEM PEDAGINGAN - Wakil Walikota (Wawali) Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, pada Selasa (10/9) melaksanakan prosesi Mendem Pedagingan di Pura Dalem Perajakan Ulun Lencana, Desa Padangsambian Kelod.

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota (Wawali) Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, pada Selasa (10/9) melaksanakan prosesi Mendem Pedagingan di Pura Dalem Perajakan Ulun Lencana, Desa Padangsambian Kelod.

Rangkaian Upacara Melaspas ini bertepatan dengan Rahina Anggarakasih Julungwangi, yang juga turut hadir anggota DPRD Kota Denpasar, I Nyoman Tananjaya Asmara Putra, Camat Denpasar Barat, IB Made Purwanasara, tokoh masyarakat, Komang Indra Wirawan, serta pengempon pura setempat. 

Disela-sela pelaksanaan upacara Wawali Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, pelaksanaan upacara ini merupakan momentum bagi masyarakat, serta pengempon untuk selalu eling terhadap Ida Sesuhunan. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan srada bhakti kepada Ida Sang Hyang Widi Wasa. 

"Karena sudah sepatutnya seluruh elemen masyarakat, utamanya krama untuk menjadikan ini sebagai sebuah momentum dalam menjaga kesakralan budaya, keharmonisan antara parahyangan, palemahan, dan pawongan sebagai impelementasi dari Tri Hita Karana di masyarakat," ujar Arya Wibawa

Pemucuk Prawartaka Karya, Made Suwarsa, menyampaikan bahwa upacara Mendem Pedagingan ini merupakan bagian dari rangkaian renovasi Pura Dalem Perajakan Ulun Lencana yang dimulai sejak Juli 2024. Setelah renovasi selesai, dilaksanakan Prosesi Melaspas, Mendem Pedagingan yang dipuput oleh Ida Pedanda Sakti Griya Telabah Kerobokan.

"Tentunya kami selaku Prawartaka mengucapkan terimakasih atas dukungan semua pihak khususnya dari jajaran Pemkot Denpasar, sehingga seluruh rangkaian upacara ini dapat terlaksana dengan lancar, dan semoga Ida Bhatara Sesuhunan senantiasa memberikan kerahyuan kepada kita semua," ujar Made Suwarsa.

wartawan
HEN
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.