Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wawali Denpasar Minta Masyarakat Waspadai Cuaca Buruk

Bali Tribune/ Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa saat meninjau penanganan pohon tumbang di Denpasar pada Senin (2/1/2023).



balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mewaspadai cuaca ekstrem berupa angin kencang disertai hujan yang terjadi beberapa hari terakhir.

"Kami imbau kepada masyarakat agar selalu hati-hati dan waspada. Jika tidak begitu penting diimbau agar tidak bepergian, apalagi menjelang Hari Suci Galungan," kata Arya Wibawa di Denpasar, Selasa.

Masyarakat diharapkan untuk hati-hati dan waspada karena dalam situasi cuaca ekstrem, bencana bisa datang kapan saja. "Sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bahwa memang awal tahun cuaca ekstrem," ujarnya.

Seperti pada Senin (2/1) akibat angin kencang membuat sejumlah pohon besar di berbagai wilayah di Kota Denpasar tumbang.

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan aparat desa/kelurahan sudah secara sigap melakukan penanganan.

Arya Wibawa bersama Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana bersama OPD terkait sebelumnya melakukan pemantauan terkait penanganan pohon yang tumbang dan menyebabkan sejumlah bangunan roboh.

Ia mengajak semua pihak dan seluruh masyarakat mematuhi imbauan BMKG. Hal ini mengingat Forcaster on Duty BMKG telah mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem wilayah Bali.

"Mari kita patuhi bersama imbauan BMKG, disertai dengan sikap waspada dan hati-hati," katanya.

Sebagai langkah antisipasi, BPBD dan DLHK ditugaskan untuk terus memantau dan memotong pohon perindang agar tidak membahayakan saat cuaca ekstrem.

Demikian pula Satgas Biru Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar terus gencar membersihkan gorong-gorong dan saluran air untuk mengantisipasi banjir.

wartawan
HAN
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.