Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WN Amerika Serikat Diganjar 1,5 Tahun Bui

pidana
Terdakwa asal AS bersama kuasa hukumnya (baju merah).

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar lagi-lagi menjatuhkan pidana penjara yang terbilang ringan terhadap warga negara asing (WNA) yang tejerat kasus Narkotika, Senin (21/5).  Kali ini, warga Amerika Serikat bernama Keita Stevenson Lovelace (45), yang sedikit beruntung karena hanya divonis 1 tahun ditambah 6 bulan penjara atas kasus kepemilikan narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol yang terdapat dalam 20 buah cartridge/vial berisi cairan warna  kuning dengan berat keseluruhan 336,6 gram brutto atau 0,4 ml atau 0,4 ml atau 0,4 gram netto. Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Novita Riama sependapat dengan pasal dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotik golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik, dakwaan alternatif ke tiga. Hanya saja majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan hukuman pidana yang diajukan JPU Suhadi dan Martinus pada sidang sebelumnya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Keita Stevenson Lovelace dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi semasa terdakwa berada tahanan sementara," kata tegas hakim saat membacakan amar putusannya. Setelah membacakan seluruh isi putusannya, hakim Novita Riama kemudian meminta terdakwa dan penasehat hukumnya, serta JPU untuk menyikapi putusann itu. "Kami menerima, yang mulia," kata Penasehat hukum terdakwa. Namun JPU belum bisa menentukan apakah menerima atau menolak putusan itu. "Kami masih pikir-pikir, yang mulia," kata Jaksa Martinus. Untuk diketahui, putusan majelis hakim ini memang sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Padahal dalam dakwaan JPU sebelumnya, pri yang berprofesi perancang busana ini didakwa dengan dakwaan alternatif  yakn dakwaan Pertama pasal 113 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, dakwaan ke Dua pasal 112 ayat 2 dengan anacaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Namun, JPU hanya bisa membuktikan jika terdakwa melanggar pasal 127 ayat 2 huruf, dakwaan ke tiga, Undung-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana diberitakan, jaksa dalam dakwaan membeberkan, bahwa Keita yang tinggal di Perumahan Tirta Graha JAlan Tirta Jaya 99x Iyas Bali Villa, Banjar Anyar Kaja, Kecamatan Kuta Utara , Badung pada tanggal 21 November 2017, memesan paket berupa alat hisap vape, charge dan chathridge/vial yang didalamnya berisi cairan warna kuning yaitu narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol di Amerika Serikat melalui Derik Crabs. Lalu, Stevenson Joel yang beralamat di 1017 nd Ave A 110 Oakland, Amerika Serikat  kemudian mengirim paketan itu ke alamat terdakwa. Setiba di Indonesia tepatnya di kantor Pengawasan  dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, paketan tersebut diperiksa melalui X-Ray. Singkat cerita, dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 20 vape dalam bungkusan paket. Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan barang yang sama di tempat tinggal terdakwa. "Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti di Laboratorium  kriminalistik disimpulkan bahwa barang berupa cairan warna kuning yang didalamnya mengandung sediaan Delta 9 Tetrahydrocannabinol terdaftar sebagai narkotika golongan 1 nomor urut 10 lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009," kata Jaksa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pilu di Balik Kandang Sapi, Bayi Tak Berdosa Dibuang Ibu Kandung

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang wanita asal Sumba Barat Daya (SBD), NTT, Yustina Kondo (31) membuang bayinya yang baru dilahirkan di semak -  semak di belakang kandang sapi milik Ni Wayan Rabik di Lingkungan Menesa Desa Adat Kampial, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (15/12/2025). Beruntung bayi berjenis kelamin laki - laki dengan berat 3140 gram dan panjang 50 cm itu dalam kondisi hidup.

Baca Selengkapnya icon click

Silaturahmi Akhir Tahun, Agung Toyota Kunjungi Kantor Redaksi Bali Tribune

balitribune.co.id | Denpasar - Menjalin silaturahmi akhir tahun 2025 dengan awak media, managemen Agung  Toyota mengunjungi  Kantor redaksi Bali Tribune, Jln Tukad Badung No 234 A, Renon, Denpasar, Selasa (16/12).

Diwakili Afrizia Yuliana selaku Macrcomm Head Agung Toyota, perwakilan salah satu pilar bisnis Agung Concern Group yang bergerak dibidang otomotif diterima Manager Marketing Bali Tribune, IGAA. Bintang  Aryani. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Stabilitas Harga Pangan, Pasar Murah AGP 2025 Berlanjut di Bali Bersama Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Kuta - Artha Graha Peduli (AGP) melanjutkan pelaksanaan Pasar Murah AGP 2025, bagian dari upaya berkelanjutan dalam merespons potensi tekanan inflasi pangan sekaligus memastikan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok tetap terjaga. Di Bali, kegiatan ini dilaksanakan melalui kolaborasi AGP Bali bersama Discovery Kartika Plaza Hotel Bali, dalam sinergi unit usaha di bawah Artha Graha Network.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Ekosistem Vokasi Otomotif melalui Sarasehan SMK Binaan Honda Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali, selaku Main Dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Bali, kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi di pulau dewata. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Sarasehan SMK Binaan Honda Area Bali yang berlangsung di Ruang Meeting Lantai 4 Astra Motor Bali pada Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akselerasi Keuangan Syariah: Strategi Jitu Menggali Potensi Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Syariah

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah khususnya sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah melalui pendekatan kultural dan keagamaan dengan meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP.

Baca Selengkapnya icon click

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.