Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WN Perancis Pemilik 3 Jenis Narkotika Ngaku untuk Menahan Rasa Sakit

Bali Tribune/ TERDAKWA- Sammuel bersama penerjemahan I Wayan Ana di PN Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga negara Prancis bernama Samuael Pierre Danguy Lapisardi (44), menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/8). Dia diadili karena kepemilikan 3 jenis narkotika yang dibawanya dari Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). 
 
Diketahui, pria yang bekerja sebagai Konsultan Tanaman ini dijuk oleh petugas Satres Narkoba Polresta, Jumat (15/3) sekitar pukul 20.00 Wita di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Danau Tondano, gang IV No 12 A, Banjar Dangin Peken, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan. Saat itu, petugas menemukan 1 klip sabu seberat 0,52 gram, ganja seberat 32,89 gram, dan hasis seberat 15,83 gram. Barang laknat yang melebihi 5 gram ini dimimikinya dengan alasan klise untuk menahan rasa sakit di bagian kaki.
 
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini menghadirkan dua orang saksi dari kepolisian yang menangkap terdakwa untuk dimintai keterangan di hadapan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi. 
 
Saat itu, hanya ketua hakim yang lebih banyak berinisiatif mengorek keterangan dari saksi, I Ketut Sumardika, dan Paramandani Satya. Dalam kesaksiannya, dua anggota Sat Narkoba Polresta Denpasar ini menuturkan bahwa penangkapan terdakwa berkat adanya laporan dari masyarakat. 
 
"Kami mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seoarang warga negara asing yang sering memakai Narkoba," kata saksi Sumardika menjawab pertanyaan Hakim Esthar. 
 
Berbekal informasi itu, saksi bersama tim yang terdiri dari 7 orang melakukan penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan penangkapan terhadap terdakwa di tempat tinggalnya. 
"Saat kami masuk ke dalam rumah, kami bertemu dengan terdakwa yang pada saat itu sedang duduk. Kemudian dia mengajak kami ke kamar. Lalu kami melakukan pengeledahan di kamar tersebut," lanjut saksi. 
 
"Pengakuan terdakwa pada saat itu, narkoba yang ditemukan di kamarnya itu didapat dari mana?" tanya Hakim Esthar. "Terdakwa mengaku dibeli dari Gili Trawangan," jawab saksi. 
 
"Dia beli untuk dijual lagi atau untuk pakai sendiri?" tanya Hakim lagi. "Dikonsumsi sendiri oleh terdakwa, untuk menahan rasa sakit di bagian kakinya," jawab terdakwa.
 
Sedangkan Jaksa Oka yang diberikan kesempatan oleh hakim, memilih irit untuk bertanya. "Terdakwa memiliki barang-barang (narkotika) ini memiliki izin?" tanya Jakasa Oka. "Tidak," jawab saksi. "Keterangan saksi sesuai dengan yang ada di BAP?" tanya Jaksa oka lagi. "Iya," jawan kedua saksi kompak.
 
Sementara terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, I Ketut Jaya, tidak mengajukan pertanyaan untuk kedua saksi. Pun terkait dengan ketarangan saksi, terdakwa juga membenarkan.
 
Disebutkan dalam dakwaan JPU, pada saat pengeledahan di kamar terdakwa ditemukan barang bukti dengan rincian, yakni 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,52 gram netto (Kode A),  1 kaca didalamnya terdapat 4 plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 5,10 gram (Kode B1), 2,25 gram (Kode B2), 4,91 gram (Kode B3), dan 0,60 gram (Kode B4). 
 
Selain itu, 1 lintingan rokok ganja seberat 0,34 gram (Kode C1), 1 plastik klip berisi ganja seberat 0,40 gram (Kode C2), serta 2 buntalan warna hitam Hasis seberat 5,10 gram (Kode D1) dan 10,43 gram (Kode D2). 
 
Petugas kepolisian juga menemukan barang bukti lain di rak kamar terdakwa yakni 1 buah bong, 2 bandel plastik klip kosong dan 1 timbangan elektrik. Tak hanya itu, di atas meja ruang keluarga ditemukan 1 buah dompet berisi 2 plastik klip ganja seberat 9,90 gram (Kode E1), dan 10,04 gram (Kode E2). 
 
"Bahwa terdakwa telah mengaku memiliki ganja, hasis dan sabu dengan berat masing-masing, ganja berat bersih keseluruhan 32,89 gram, hasis total berat keseluruhan 15,83 gram dan sabu seberat 0,52 gram," kata Jaksa dalam dakwaannya.
 
Masih dalam dakwaan JPU, terdakwa mengaku mendapat barang laknat tersebut dari seseorang di Gili Air Lombok pada 12 Maret 2019 untuk dipakainnya sendiri dengan harga Rp 8.700.000.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan 3 pasal yakni Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 115 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gelar Honda Modif Contest 2026, AHM Hadirkan Wadah Kreativitas Modifikator Tanah Air

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghangatkan dunia modifikasi Indonesia melalui gelaran modifikasi sepeda motor terbesar yakni Honda Modif Contest (HMC) 2026. Memasuki penyelenggaraan edisi ke-12, gelaran tahun ini mengajak para modifikator dan pecinta modifikasi Honda untuk menuangkan hasil karya terbaiknya bersama sepeda motor Honda kesayangannya.

Baca Selengkapnya icon click

Liburan di Bali Makin Bermakna, tiket.com Rekomendasikan 5 Hotel Ramah Lingkungan lewat tiket Green

balitribune.co.id I Jakarta - Momen liburan menjadi waktu yang dinantikan untuk berkumpul bersama keluarga. Selain mencari hotel dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis, kini wisatawan juga semakin tertarik memilih akomodasi yang menghadirkan pengalaman menginap lebih bermakna melalui berbagai praktik ramah lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Program PEKA BPJS Ketenagakerjaan, Ubah Jaminan Sosial Menjadi Modal Kemandirian

balitribune.co.id I Amlapura - BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat dampak program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui program PEKA (Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian) sebagai upaya mendorong keluarga pekerja tetap produktif dan mandiri setelah menerima manfaat jaminan sosial.

Baca Selengkapnya icon click

Ayodhya, Yogyakarta, dan Jalan Panjang Jembatan Peradaban India–Indonesia

Oleh: Ida Rsi Putra Manuaba

balitribune.co.id | DALAM perjalanan hidup saya, India dan Indonesia bukanlah dua negara yang terpisah oleh samudra. Keduanya adalah dua sahabat peradaban yang selama ribuan tahun saling menyapa melalui budaya, spiritualitas, pendidikan, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hari Kependudukan Dunia, Generasi Muda Harus Membentuk Diri Sejak Dini

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut hari kependudukan dunia pada 11 Juli 2026, Ketua Koalisi Kependudukan Indonesia (KKI) Provinsi Bali, DR. I Gusti Wayan Murjana Yasa, SE, M.Si meminta para generasi muda harus membentuk diri sejak dini menjadi generasi mandiri kedepan. Hal ini disampaikan Murjana Yasa pada perayaan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke 33 Tahun 2026 di Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Kamis (9/7/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Anggota Komisi IX DPR RI Tutik Kusuma Wardhani Apresiasi Program Prioritas BKKBN

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Komisi IX DPR RI, Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani mengapresiasi berbagai program prioritas Kemendukbangga/BKKBN yang secara nyata menjawab kebutuhan masyarakat. Pertama, Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting) yang mengajak seluruh elemen masyarakat bergotong royong membantu keluarga beresiko stunting melalui pemberian bantuan gizi, pendampingan, serta kepedulian sosial bedah rumah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.