Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WN Singapura Mengaku Disekap, Laporkan Pemilik Hotel ke Polisi

Bali Tribune/Perumal Rukesh Varan bersama pengacara usai membuat laporan polisi terkait penyekapan dirinya.
Balitribune.co.id | Kuta Selatan - Seorang banker asal Singapura, Perumal Rukesh Varan (36), mengaku telah jadi korban penyekapan oleh seorang pemilik hotel di kawasan Labuan Sait, Pecatu, Badung Selatan. Dia mengaku disekap selama enam hari dalam kamar terkunci oleh Miguel Antonio Garcia Lopez yang adalah pemilik Hotel Dreamsea Bali dan kawan-kawannya. 
 
Akibat dari kejadian itu, korban menderita secara psikis dan mengalami kerugian materi karena dompet yang berisi surat-surat berharga dan ponselnya raib saat ia dalam penyekapan. Peristiwa ini telah ia laporkan ke Polsek Kuta Selatan pada Sabtu (21/8) dini hari. Laporan diterima oleh Ka SPKT, Aiptu Wayan Sumantra. 
 
Selain itu korban juga mengadu ke Kedutaan Besar Singapura di Jakarta. Kuasa hukum korban, Reydi Nobel dan Joannes Saputro, menerangkan kepada wartawan pada Minggu (23/8), sebagaimana diterangkan ke polisi, penyekapan terjadi mulai Jumat (14/8), sekitar pukul 18.30 Wita, saat pelapor berada di Hotel Dreamsea Bali.
 
Ketika itu, korban selaku pelapor didatangi terlapor, Miguel Antonio Garcia Lopez, Terlapor datang bersama dua orang temannya meminta uang sebesar Rp 350 juta, katanya untuk bisnis properti, namun korban menolak. "Permintaan itu ditolak korban karena dia merasa tidak pernah ada kerja sama dengan terlapor," ujar Reydi Nobel. 
 
Penolakan itu membuat terlapor marah dan memaksa korban keluar dari lantai dua hotel Dreamsea yang disewanya. Dalam waktu bersamaan terlapor mengajak korban ke suatu ruangan kamar di lantai bawah. Terlapor lantas meninggalkan korban di dalam kamar dengan kondisi pintu terkunci dari luar selama enam hari. 
 
"Korban dikasih makan sehari dua kali. Kondisinya sangat menderita bahkan orang tuanya di Singapura ikut shock dan masuk rumah sakit," imbuh Reydi. Di hari kelima, tepatnya tanggal 18 Agustus sekitar pukul 15.00 Wita, pelapor diajak ke suatu tempat di sebelah Polsek Kuta Selatan dan kembali dimintai sejumlah uang.
 
Namun, kali ini terlapor dan kedua temannya menurunkan jumlah uang yang diminta menjadi Rp 200 juta."Lagi-lagi permintaan terlapor ditolak oleh korban dengan alasan tidak punya uang dan tidak pernah merasa menjanjikan pada terlapor," tambah Reydi. Gagal mendapatkan uang, korban kemudian diajak ke kamar hotel Dreamsea lantai bawah. 
 
Kemudian pada Rabu (19/8) sekitar pukul 10.00 Wita, terlapor dan satu orang temannya kembali meminta uang sebesar Rp 200 juta. Kali ini korban berjanji akan membayar Rp 150 juta. "Korban berjanji karena ketakutan. Dia sudah tidak tahan ditekan terus," pungkas pengacaranya sembari berharap korban bisa mendapat keadilan.
wartawan
Viktor Riwu
Category

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.