Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WN Thailand Penyeludup Narkotik Ditangkal Seumur Hidup Masuk RI

Bali Tribune/ DEPORTASI- MUS (kedua dari kanan) dikawal 3 petugas Rudenim Denpasar saat akan dideportasi.



balitribune.co.id | Denpasar - Seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand berinisial MUS (35), hampir pasti dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, karena terjerat kasus penyelundupan Narkotika.

Wanita Thailand diketahui telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, setelah menjalani hukuman penjara selama 11 tahun di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, atas tindak kejahatannya.

“Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, dalam siaran persnya Sabtu (11/2).

Jamaruli menjelaskan, Mus ditangkap pihak Bes Cukai Ngurah Rai sesaat setelah turun dari pesawat pada 16 Desember 2010 silam. MUS diketahui membawa 1.280 tablet mengandung narkotika dan 2,68 gram metamphetamine dari Thailand ke Bali dengan cara disembunyikan di dalam perut.

Selanjutnya, pihak Bea Cukai menyerah MUS ke Polda Bali untuk menjalani penyelidikan hingga   menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada tahun 2011 lalu.
"Sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 berupa pidana penjara 13 tahun dengan denda 1 milyar subsider pidana kurungan 1 tahun," kata Jamaruli.

Lebih lanjut, "Setelah dipenjara kurang lebih 11 tahun dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PK.01.01.02-01 tanggal 04 Januari 2022, MUS bebas dari Lapas Perempuan IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai,"kata Jamaruli.

Jamaruli mengatakan, usai bebas MUS sempat ditahan selama 37 hari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sembari menunggu proses pendeportasian.

MUS akhirnya bisa dideportasi setelah Kudubes Thailand di Jakarta menerbitkan Emergency Travel Document, dan telah terbit izin masuk Thailand Pass sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

Setelah administrasinya lengkap, MUS terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif. Selanjutnya, MUS diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Batik Airlines ID6051 tujuan Denpasar – Jakarta.

Saat itu, tiga petugas Rudenim mengawal dengan ketat dari Bali sampai  proses deportasi dengan pesawat Thai Airways TG 434 dengan tujuan Jakarta (CGK) - Bangkok Suvarnabhumi (BKK) yang lepas landas pada pukul 13.35 WIB, Sabtu (11/2).

"MUS dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat 1 Undang – Undang No 23 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jamaruli.

wartawan
VAL
Category

Putu Parwata Hadiri Karya Dewa Yadnya Pujawali di Pura Panti Pasek Gelgel Aan Sumerta Padang Luwih

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Badung I Putu Parwata bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri undangan Upacara Dewa Yadnya Pujawali di Pura Panti Pasek Gelgel Aan Sumerta, Br. Gaji, Dalung, Kuta Utara, Rabu (24/9).

Upacara ini meliputi rangkaian Karya Melaspas, Penilapatian, Ngenteg Linggih, serta Padudusan Caru Wraspati Kalpa Alit.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Karya Dewa Yadnya Merajan Gede Pratisentana Penyarikan Dalem Kedonganan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta dan Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri Karya Dewa Yadnya Ngelinggihang, Padudusan Alit di Merajan Gede Pratisentana Penyarikan Dalem Kedonganan, Desa Adat Kedonganan, Kuta, Rabu (24/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pascabencana Banjir, Pemkot Denpasar Baru Tindak Tegas Bangunan Melanggar Sempadan Sungai

balitribune.co.id | Denpasar - Diketahui sejumlah bangunan yang berdiri di sempadan sungai di wilayah Kota Denpasar ternyata  tak berijin. Sebagaimana di sejumlah bangunan yang berdiri di bantaran sungai di Jalan Sulawesi, Denpasar. Pembangunannya yang melanggar sempadan sungai, diakui Pemkot Denpasar lantaran kurangnya kontrol dan sudah terjadi sejak lama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUP Ngoerah Denpasar Bantah Isu Jual Beli Organ Manusia

balitribune.co.id | Denpasar - Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Ngoerah Denpasar dr. I Made Dharma Jaya mengatakan, RSUP Ngoerah Denpasar membantah dengan tegas isu yang berkembang di masyarakat atas kasus jenazah WNA Australia, Byron James Dumschat (BJD) tanpa organ jantung yang menyebutkan ada praktek jual beli organ manusia khususnya jantung. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Serahkan Bantuan Sosial di Kecamatan Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Klungkung I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya kembali melanjutkan pembagian bantuan sembako kepada lansia, ODGJ dan disabilitas. Kali ini pembagian sembako dilaksanakan di Wilayah Kecamatan Klungkung, Rabu (24/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.