Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WNA Meditasi di Gubuk Petani, oleh Warga Dikira Depresi

Bali Tribune/ Seorang WNA sedang bermeditasi di gubuk, oleh warga sekitar dikira depresi.
balitribune.co.id | Gianyar - Aktivitas meditasi kerap dijadikan alternatif untuk menenangkan jiwa atapun dalam proses penyembuhan. Namun jika aktivitas ini dilakukan di tempat yang janggal, tentu akan menimbulkan persepsi lain dari masyarakat.
 
Seperti halnya yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) di Desa Pejeng Kangin, Tampaksiring, yang duduk menyendiri tanpa berbuat apa di sebuah gubuk kecil, di areal persawahan.
 
Bule  ini diduga depresi, sehingga warga setempat merasa khawatir dan melaporkan ke polisi. Bule ini juga acuh terhadap warga yang melintas, sehingga warga menduga jika WNA ini menderita depresi.
 
“Bule ini sudah sejak pagi didapati duduk di gubuk itu, hingga siang hari kami pun was-was,” ungkap salah seorang warga yang mengaku bernama  Dewa Catur.
 
Hingga akhirnya warga yang mencoba membantu dengan memposting keberadaan WNA ini. Tujuannya, agar ada kerabat atau teman yang menjemputnya. Postingan inipun direspons cepat oleh  petugas Babinkamtibmas  dan langsung mendatangi lokasi. Saat ditemui, WNA ini diketahui bernama inisial RDJ (20) dan tinggal sementara di  Desa Kemenuh, Sukawati. Dipastikan pula jika  WNA tidak depresi, namun sedang  bermeditasi.
 
Kapolsek Tampaksiring, AKP I Wayan Sujana membenarkan hal tersebut. Kata dia, setelah mendapatkan adanya laporan terkait bule diduga depresi di wilayah hukumnya, ia langsung melakukan pengecekan ke lokasi dimaksud. Dan Ternyata, WNA tersebut tengah bermeditasi. "Ia ini datang ke Pesraman Bali Eling Spirit di Banjar Umadawa dalam rangka ikut melakukan yoga di pesraman tersebut," ujarnya.
 
Kini, WNA ini didampingi oleh penanggung jawab pesraman untuk menikmati alam persawahan. Memang  WNA tersebut dalam masa penyembuhan. Terkait penyakitnya tidak disebutkan. "WNA ini sudah didampingi Jro Ratni sebagai penanggung jawabnya," pungkas  Kapolsek.
wartawan
Nyoman Astana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.