Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wujudkan Bersih Narkoba

Bali Tribune/ Wawali Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa bersama Kepala BNN Kota Denpasar Sang Gede Sukawiyasa dan Pejabat terkait di lingkungan Pemkot Denpasar mengikuti Visitasi Virtual Kepimpinan Nasional dengan BNN RI.




balitribune.co.id | Denpasar  - Wawali Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa bersama kepala BNN Kota Denpasar, Sang Gede Sukawiyasa dan Pejabat terkait di lingkungan Pemkot Denpasar mengikuti Visitasi Virtual Kepimpinan Nasional dengan BNN RI.
 
Visitasi dilakukan dalam program Desa BERSINAR (Bersih Narkoba) dengan moderator Widyaiswara ahli utama PPSD BNN RI, dr Diah Setia Utami. Kegiatan diikuti oleh BNN se-Indonesia secara daring, Rabu (14/7).
 
Dalam mewujudkan Denpasar Bersih Narkoba, Wawali Arya Wibawa menyampaikan konsep “Vasudaiva Khutumbakam” yang mengandung makna dalam kehidupan ini semua bersaudara merupakan dasar dari pengambilan kebijakan di Kota Denpasar.
 
Secara regulasi pemerintah akan merancang peraturan daerah tentang fasilitasi P4GN. Untuk saat ini sudah diterbitkan SK Wali Kota tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Ke depan pemerintah akan menetapkan SK mengenai Desa BERSINAR.
 
“Pemkot Denpasar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar telah meminta Pemerintahan Desa di Kota Denpasar agar mengalokasikan anggaran melalui APBDes untuk program P4GN. Sampai saat ini, Denpasar telah memiliki 2 Desa Bersinar, yaitu Desa Pemecutan kelod dan Desa Pemogan,” ujar Arya Wibawa.
 
Kepala BNN Kota Denpasar, Sang Gede Sukawiyasa menyampaikan kepada  seluruh peserta visitasi bahwa sinergi dan kolaborasi yang dilakukan Pemkot Denpasar dan BBNK Denpasar sudah berjalan sangat baik.
 
Hal ini tercermin dari menurunnya kasus narkoba di Kota Denpasar. Pada tahun 2018 terdapat 329 kasus turun menjadi 231 pada tahun 2020.
wartawan
YAN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.