Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wujudkan 'Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain'

Bali Tribune/ Ny.Putri Suastini Koster.


balitribune.co.id | Buleleng - Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny Putri Suastini Koster mengajak masyarakat membangkitkan kesadaran tatkala problematika sampah yang masih menjadi momok bagi Pulau Bali.
 
"Sampah kalau tidak diolah, maka akan jadi musibah yang diwariskan pada anak cucu. Bahkan keberadaan TPA Suwung pun bukan solusi, karena sampah hanya dipindahkan dan lama-lama akan jadi bom waktu," kata Ny Putri Koster pada dialog interaktif PKK dengan tema 'Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber', Senin (24/5) di Buleleng.
 
Wanita yang juga pendamping orang nomor satu di Pemprov Bali tersebut pun membeberkan bahwa jika pengolahan sampah berbasis sumber yang tertuang dalam Pergub Provinsi Bali No. 47 Tahun 2019 dikebut mulai dari sekarang, maka nantinya problem sampah niscaya akan terselesaikan.
 
"Dalam Pergub tersebut, diatur bahwa setiap desa bisa mengolah sampah sendiri. Sampah di rumah tangga sekolah, pasar tradisional atau pura, yang ada di satu wilayah, bisa terselesaikan," ujar Ny Putri Koster.
 
Dikatakannya, untuk memperkuat Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019, dikeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 8324 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di desa/kelurahan dan desa adat yang secara rinci berisi pengaturan warga, dengan membatasi perilaku yang menghasilkan banyak sampah, mewajibkan warga melakukan pemilahan sampah di rumah tangga, melarang warga membuang sampah ke desa dan desa adat lain, melarang warga membuang sampah tidak pada tempatnya, membatasi penggunaan bahan plastik sekali pakai.
 
Hal itu, lanjutnya sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, melarang warga membuang sampah di danau, mata air, sungai dan laut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020.
 
Tentunya juga diatur kebersamaan secara bergotong-royong berbagai komponen masyarakat di desa/kelurahan dan desa adat dengan pengaturan tugas, yakni pembuatan Peraturan Desa (PERDES) tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan untuk Desa Adat bertugas membuat Awig-awig/Pararem tentang Pengaturan Krama Desa Adat sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019.
 
"Kini yang punya tanggung jawab adalah kepala desa, lurah dan  bendesa bersinergi untuk membuat sistem dan  cara pengolahannya. Pemerintah juga siapkn pedoman tata kelolanya. Kalau masih kurang, silahkan belajar langsung ke desa yang sudah berhasil. Ada Desa Punggul, Badung, Desa Padang Tegal, Desa Taro dan Desa Bakti Seraga. Banyak contohnya," ujar Bunda Putri, demikian akrab disapa.
 
Kembali ia menegaskan untuk cerdas mengelola sampah dengan sebuah sistem solusi atas masalah. "Sampah jangan dipindah tapi diolah, bila perlu dienyahkan. Mulai dari desa, 'Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain'," tutupnya. 
 
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng Nyoman Agus jaya Supena menyatakan, kini semua desa khususnya di Buleleng sudah diarahkan untuk memulai penerapan Pergub 47 tahun 2019 dan dimungkinkan dengan adanya dana desa. "Sekarang yang mungkin harus diselesaikan adalah masalah lahan dan ditambah edukasi yang maksimal ke masyarakat," singkat Jaya Supena.
wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

IB Santosa: 90 Persen Bagi Hasil Wisata Layak untuk Desa Adat Penglipuran

balitribune.co.id | Bangli - Adanya usulan dari pihak Desa Adat Penglipuran agar ada peningkatan bagi hasil wisata dalam kerjasama pengeloaan desa wisata dengan pemerintah kabupaten Bangli. Selama ini prosentase pembagian yakni 60 peren bagi desa adat dan 40 persen bagi Pemkab Bangli. Pihak desa adat mengusulkan agar porsi yang didapat dari bagi hasil wisata  di tahun 2026 diangka 90 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaksa Agung se-Asean ikuti Cuktural Visit di Tampaksiring

balitribune.co.id | Gianyar - Serangkaian  Penandatanganan Asean Prosecutors/Attorneys General Meeting (APAGM), Jaksa Agung se-ASEAN  berkumpul di Bali. DIhadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya para Jaksa Agung ASEAN, Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. St. Burhanuddin, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara: Kita Fokus Bersihkan Kota, Agar Masyarakat Nyaman Beraktivitas

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar bersama seluruh elemen masyarakat terus bergerak membersihkan sampah sisa banjir. Hal tersebut dilaksanakan guna memastikan wajah kota kembali bersih, dan aktivitas masyarakat tidak terganggu. Demikian disampaikan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negar saat turun langsung membersihkan kawasan Banjar Pemeregan, Jalan Gunung Kawi, Denpasar, Rabu (17/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Temui Sejumlah Menteri untuk Optimalisasi PWA dan Normalisasi Sungai Pascabanjir

balitribune.co.id | Denpasar - Pascabanjir yang melanda Bali pada 10 September 2025, Gubernur Bali, Wayan Koster bergerak cepat berkoordinasi ke pusat guna menangani sejumlah persoalan di Bali. Orang nomor satu di Bali ini menemui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta pada 15 September 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Pariwisata Bali Didorong Mengadopsi Konsep Bangunan Hijau dan Cerdas

balitribune.co.id | Mangupura - Kepariwisataan Bali yang kian populer, membuat pemilik modal tertarik berinvestasi di sektor akomodasi wisata. Pelaku usaha di sektor perhotelan di Bali didorong mampu mengadopsi konsep bangunan gedung hijau dan bangunan gedung cerdas dalam setiap proyek pembangunannya. Hal ini untuk mendukung target Bali emisi nol pada 2045 dan pemerintah pusat pada 2060 melalui pengelolaan energi yang efisien dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.