Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wujudkan Kehidupan Krama Bali Sejahtera & Bahagia, Koster Keluarkan Pergub 26 Tahun 2020

Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster
balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT). Hal itu dalam rangka menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, serta untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia Niskala-Sakala sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. 
 
Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan Pergub tersebut kepada awak media di Denpasar beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa Pergub ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengintegrasikan dan mensinergikan pelaksanaan kegiatan komponen sistem pengamanan lingkungan masyarakat berbasis desa adat dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.
 
Menurut dia, dalam rangka mewujudkan pengamanan lingkungan masyarakat secara terpadu, perlu dibangun pengamanan wilayah (Wewidangan) dan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu berbasis desa adat. "Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, dan 
ketentraman lingkungan serta perlindungan wilayah dan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu secara berkelanjutan," jelasnya.
 
SIPANDU BERADAT dibentuk di desa adat, di kecamatan, di kabupaten/kota dan di provinsi. Komponen SIPANDU BERADAT di desa adat meliputi unsur Pacalang, Pelindungan Masyarakat (Linmas), Bhayangkara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan/atau Pam Swadaya terdiri dari Satuan Pengamanan (Satpam) dan/atau Bantuan Keamanan Desa Adat (Bankamda). "Forum SIPANDU BERADAT memiliki fungsi preemtif dan preventif dalam penanganan keamanan dan ketertiban lingkungan di desa adat. 
 
"Dalam melaksanakan fungsi preemtif, Forum SIPANDU BERADAT memiliki beberapa tugas yakni mengumpulkan maupun menganalisis data dan laporan mengenai potensi terjadinya gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial, melaporkan temuan/potensi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan dan kerawanan sosial kepada pejabat yang berwenang, menyampaikan rekomendasi penyelesaian masalah dan menyampaikan laporan berkala atau sewaktu-waktu bilamana diperlukan," beber Koster.
 
Sedangkan fungsi pada kegiatan preventif terbatas diantaranya pengaturan lalu lintas dalam kegiatan adat, budaya, dan keagamaan, penjagaan lokasi tempat hiburan yang rawan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat, pengawalan kegiatan kemasyarakatan, patroli ke tempat-tempat yang berpotensi rawan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat, dan pengawasan ketertiban lingkungan wilayah Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu di wilayah desa adat. 
 
"Kegiatan preventif hanya dilaksanakan oleh Pecalang, Pam Swadaya, dan bantuan perkuatan dari Kepolisian, Babinsa, Linmas, Satuan Polisi Pamong Praja apabila diperlukan dalam koordinasi kepolisian setempat," jelasnya.
 
Lebih lanjut Koster menjelaskan, pada Pergub ini Pecalang sebagai pelaksana tugas pengamanan di desa adat diberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kemampuan melaksanakan tugas pengamanan wilayah dan Krama di Wewidangan Desa Adat. Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan oleh lembaga/badan usaha jasa keamanan yang mendapat izin dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia. 
 
Lembaga/badan usaha jasa keamanan harus mencantumkan prinsip-prinsip pengamanan berbasis Tri Hita Karana yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi di dalam anggaran dasarnya.
Anggaran dasar wajib mendapat rekomendasi dari Majelis Desa Adat (MDA) tingkat Provinsi. Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan pembekalan dan penataran.
 
Pecalang yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan dan pelatihan berhak mendapatkan sertifikat Gada Pratama yang diterbitkan oleh lembaga/badan usaha jasa keamanan yang diketahui oleh MDA tingkat provinsi. "Dalam melaksanakan tugas rutin, Pecalang menggunakan seragam busana adat dan atribut sebagaimana ditentukan dalam Pedoman Sasana Pasikian Pecalang Adat Bali yang dikeluarkan oleh MDA Provinsi," imbuhnya.
 
Saat pelaksanaan tugas kepolisian terbatas, Pecalang menggunakan rompi yang disesuaikan dengan penugasan.
Lembaga pemerintah daerah, lembaga swasta yang ada di Wewidangan Desa Adat dapat memberdayakan Pecalang, dan/atau Bantuan Keamanan Desa Adat (Bankamda) setempat untuk mendukung keamanan di instansi/lembaga masing-masing.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Dua Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Kediri

balitribune.co.id I Tabanan - Sebatang pohon mahoni berukuran besar tumbang di jalur utama Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Koripan Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, pada Minggu (12/4/2026) malam.

Insiden ini mengakibatkan dua unit mobil yang sedang melintas mengalami kerusakan serius akibat tertimpa batang pohon yang melintang di jalan.

Baca Selengkapnya icon click

K3S Badung Resmikan Pelatihan Pembuatan Banten, Berdayakan PPKS Lewat Kearifan Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Pembuatan Banten bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Kegiatan yang digagas oleh Dinas Sosial Kabupaten Badung ini dilaksanakan pada Senin (13/4/2026) bertempat di Gedung Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Bongkasa Pertiwi Terapkan Pengawasan Pemilahan Sampah Secara Digital

balitribune.co.id I Mangupura - Berbagai upaya dilakukan pemerintah desa untuk menumbuhkan kesadaran warganya memilah sampah organik dan anorganik. Seperti gebrakan yang dilakukan Pemerintah Desa Bongkasa Pertiwi Kabupaten Badung membuat inovasi pengawasan pemilahan sampah secara digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Kuasai Lahan 80 Hektar, Pansus TRAP Minta BPN Evaluasi

balitribune.co.id I Denpasar - Pansus Tata Ruang Perizinan dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong Gubernur Bali mempertimbangkan perlunya membentuk Satuan Tugas Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Satgas TRAP) Provinsi Bali untuk agenda pemuliaan alam, manusia dan kebudayaan Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Alot, DPRD Buleleng bakal Panggil Pelaku UMKM

balitribune.co.id I Singaraja - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Buleleng saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah bersama pihak Eksekutif. Salah satu poin krusial yang masih menjadi perdebatan adalah rencana pengenaan pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Rapat kerja bersama jajaran eksekutif digelar, Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.