Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wujudkan Ketahanan Pangan, SMAN 1 Kintamani Lakukan Gerakan Tanaman Pangan Cepat Panen

Bali Tribune / Siswa SMAN 1 Kintamani Menyiapkan Lahan untuk Tanaman Pangan (Cabai Rawit)

balitribune.co.id | Bangli - Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2024 tentang “Gerakan Tanam Pangan Cepat Panen Mendukung Pengendalian Inflasi di Provinsi Bali” dan Surat dari Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Provinsi Bali Nomor B.38.500/15222/EKBANG/BPBJEK, maka berdasarkan hal tersebut, warga SMAN 1 Kintamani pada Jumat (5/4) melakukan penanaman cabai.

Media tanam yang digunakan dengan memanfaatkan lahan yang ada di lingkungan sekolah. Di mana lingkungan SMAN 1 Kintamani yang cukup luas, sehingga tidak ada kendala dalam upaya melakukan gerakan tanam cabai ini. Jenis cabai yang dipilih ditaman adalah jenis cabai rawit/cabai seret. Mengingat Kintamani merupakan daerah yang bersuhu sedang sampai dingin sangat cocok untuk tanaman jenis cabai ini.

Diharapkan tanaman cabai ini sudah berproduksi pada Agustus (bulan Agustus 2024) mendatang. Mengingat tanaman cabai ini dibudidayakan di lingkungan sekolah, maka segenap warga sekolah berpartisipasi aktif mulai dari menanam, memelihara, berbuah, sampai panen. Gerakan tanam pangan cepat ini diharapkan mampu menjadi pelopor dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, mengingat sekolah bukan saja tempat tumbuh dan bersemainya budaya dan ilmu pengetahuan, tetapi juga tempat untuk melakukan gerakan, salah satunya menanam cabai seperti ini yang nantinya dapat menjadi pelopor bagi masyarakat sekitar. (Kontributor_Laporan Humas SMAN 1 Kintamani)

wartawan
RED
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.