Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wujudkan Pasar Modal Kuat, OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

Bali Tribune / Hoesen

balitribune.co.id | Denpasar – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dikeluarkan oleh OJK. POJK ini diterbitkan dalam rangka menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien. Sehingga perlu ditetapkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang menyelenggarakan kegiatan di bidang pasar modal. Serta ketentuan tentang pengenaan sanksi administratif dalam rangka penegakan hukum seiring dengan perkembangan pasar saat ini. Demikian disampaikan Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK dalam siaran persnya, Selasa (16/3).

Pengaturan dalam POJK ini merupakan ketentuan pengaturan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Yaitu, pertama, peningkatan modal disetor bursa efek menjadi paling sedikit Rp100 miliar. Kedua, peningkatan modal disetor lembaga kliring dan penjaminan atau lembaga penyimpanan dan penyelesaian menjadi paling sedikit Rp200 miliar.

Ketiga, ketentuan mengenai perusahaan efek yang tidak lagi menjadi anggota bursa efek. Keempat, perubahan masa jabatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian menjadi 4  tahun dan dapat diangkat kembali.

"Kelima, ketentuan mengenai kapitalisasi saldo laba ditahan menjadi modal disetor oleh bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian," sebut Hoesen.

Sedangkan keenam adalah lembaga penyimpanan dan penyelesaian wajib menetapkan peraturan mengenai pencatatan efek secara elektronik yang bukanmerupakan bagian dari penitipan kolektif efek.

Lebih lanjut dia menyebutkan yang ketujuh adalah ketentuan mengenai perusahaan terbuka. Kedelapan, kewenangan OJK memberikan perintah tertulis. Kesembilan, persyaratan direksi dan komisaris bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, dan penasihat investasi berbentuk perusahaan wajib bebas dari penggunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

IB Santosa: 90 Persen Bagi Hasil Wisata Layak untuk Desa Adat Penglipuran

balitribune.co.id | Bangli - Adanya usulan dari pihak Desa Adat Penglipuran agar ada peningkatan bagi hasil wisata dalam kerjasama pengeloaan desa wisata dengan pemerintah kabupaten Bangli. Selama ini prosentase pembagian yakni 60 peren bagi desa adat dan 40 persen bagi Pemkab Bangli. Pihak desa adat mengusulkan agar porsi yang didapat dari bagi hasil wisata  di tahun 2026 diangka 90 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaksa Agung se-Asean ikuti Cuktural Visit di Tampaksiring

balitribune.co.id | Gianyar - Serangkaian  Penandatanganan Asean Prosecutors/Attorneys General Meeting (APAGM), Jaksa Agung se-ASEAN  berkumpul di Bali. DIhadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya para Jaksa Agung ASEAN, Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. St. Burhanuddin, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara: Kita Fokus Bersihkan Kota, Agar Masyarakat Nyaman Beraktivitas

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar bersama seluruh elemen masyarakat terus bergerak membersihkan sampah sisa banjir. Hal tersebut dilaksanakan guna memastikan wajah kota kembali bersih, dan aktivitas masyarakat tidak terganggu. Demikian disampaikan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negar saat turun langsung membersihkan kawasan Banjar Pemeregan, Jalan Gunung Kawi, Denpasar, Rabu (17/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Temui Sejumlah Menteri untuk Optimalisasi PWA dan Normalisasi Sungai Pascabanjir

balitribune.co.id | Denpasar - Pascabanjir yang melanda Bali pada 10 September 2025, Gubernur Bali, Wayan Koster bergerak cepat berkoordinasi ke pusat guna menangani sejumlah persoalan di Bali. Orang nomor satu di Bali ini menemui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta pada 15 September 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Pariwisata Bali Didorong Mengadopsi Konsep Bangunan Hijau dan Cerdas

balitribune.co.id | Mangupura - Kepariwisataan Bali yang kian populer, membuat pemilik modal tertarik berinvestasi di sektor akomodasi wisata. Pelaku usaha di sektor perhotelan di Bali didorong mampu mengadopsi konsep bangunan gedung hijau dan bangunan gedung cerdas dalam setiap proyek pembangunannya. Hal ini untuk mendukung target Bali emisi nol pada 2045 dan pemerintah pusat pada 2060 melalui pengelolaan energi yang efisien dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.