Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wujudkan Pasar Modal Kuat, OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

Bali Tribune / Hoesen

balitribune.co.id | Denpasar – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dikeluarkan oleh OJK. POJK ini diterbitkan dalam rangka menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien. Sehingga perlu ditetapkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang menyelenggarakan kegiatan di bidang pasar modal. Serta ketentuan tentang pengenaan sanksi administratif dalam rangka penegakan hukum seiring dengan perkembangan pasar saat ini. Demikian disampaikan Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK dalam siaran persnya, Selasa (16/3).

Pengaturan dalam POJK ini merupakan ketentuan pengaturan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Yaitu, pertama, peningkatan modal disetor bursa efek menjadi paling sedikit Rp100 miliar. Kedua, peningkatan modal disetor lembaga kliring dan penjaminan atau lembaga penyimpanan dan penyelesaian menjadi paling sedikit Rp200 miliar.

Ketiga, ketentuan mengenai perusahaan efek yang tidak lagi menjadi anggota bursa efek. Keempat, perubahan masa jabatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian menjadi 4  tahun dan dapat diangkat kembali.

"Kelima, ketentuan mengenai kapitalisasi saldo laba ditahan menjadi modal disetor oleh bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian," sebut Hoesen.

Sedangkan keenam adalah lembaga penyimpanan dan penyelesaian wajib menetapkan peraturan mengenai pencatatan efek secara elektronik yang bukanmerupakan bagian dari penitipan kolektif efek.

Lebih lanjut dia menyebutkan yang ketujuh adalah ketentuan mengenai perusahaan terbuka. Kedelapan, kewenangan OJK memberikan perintah tertulis. Kesembilan, persyaratan direksi dan komisaris bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, dan penasihat investasi berbentuk perusahaan wajib bebas dari penggunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Propam Polda Bali Periksa Personel Polres Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pengawasan sekaligus penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) terhadap personel Polres Jembrana kembali dilaksanakan Selasa (5/5/2026). Kali ini dilakukan langsung tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali. Selain pemeriksaan menyeluruh, juga dilaksanakan test urine.

Baca Selengkapnya icon click

Restorasi Kantor Bupati Buleleng Dikebut, Telan Anggaran Rp1,5 Miliar

balitribune.co.id I Singaraja - Seiring dengan pembangunan kawasan titik nol,  Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), tengah mempercepat proses restorasi Kantor Bupati Buleleng. Proyek tersebut dilakukan untuk mengembalikan bentuk asli bangunan bersejarah sekaligus menyiapkannya sebagai kawasan heritage yang lebih terbuka bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tunggakan Iuran Peserta Mandiri di Bangli Capai Rp 9 Miliar Lebih

baitribune.co.id I Bangli - Berkaca dari data BPJS Cabang Klungkung, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bangli  hingga per 1 Mei 2026 mencapai 258.529 jiwa (99,76%) dari jumlah penduduk di Kabupaten Bangli. Dari jumlah tersebut, sebanyak 229.665 peserta tercatat aktif, sementara 29.864 lainnya tidak aktif.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Karangasem Sidak ke Sejumlah Sekolah

balitribune.co.id I Amlapura - Guna memastikan seluruh siswa SMP di Karangasem mengikuti ujian sekolah dan untuk memastikan seluruh siswa kelas IX di Karangasem melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA setelah lulus nanti, Komisi IV DPRD Karangasem, Selasa (5/5/2026) melaksanakan kegiatan Sidak ke sejumlah sekolah di Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlibat Narkoba dan Malas Kerja, Tiga ASN Pemkab Gianyar Dipecat

balitribune.co.id I Gianyar - Tiga orang ASN  Pemkab Gianyar diberhentikan oleh Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD), usai pelaksanaan rapat pemeriksaan Tim pada hari Selasa (5/5/2026), di Ruang Kerja Sekda Gianyar. Dua orang terlibat Narkotika dan seorang lainnya tak pernah ngantor.

Baca Selengkapnya icon click

Berantas Gepeng di Ubud, Pol PP Identifikasi Sang Pengantar

balitribune.co.id I Gianyar - Berulangkali ditertibkan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) atau Gepeng yang sebagian besar asal Karangasem tatap bermunculan di Ubud. Karena mengusik dan menuai banyak keluhan, Selasa (5/5/2026) dinihari sedikitnya 20 gepeng ditertibkan. Tak hanya itu, Satpol PP Gianyar pun berhasil melacak identitas salah satu pengantar gepeng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.