Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wujudkan Pembayaran Andal, BI Terbitkan Aturan GPN

nasabah
Onny Widjanarko

BALI TRIBUNE - Belum lama ini Bank Indonesia (BI) kembali menerbitkan aturan main Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Kebijakan GPN ditempuh untuk mewujudkan sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien dan andal, serta membangun daya tahan, daya tumbuh dan daya saing sistem pembayaran nasional.

Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway (NPG) tertuang dalam Peraturan BI (PBI) No.19/8/PBI/2017 dan PADG No.19/10/PADG/2017. “Dengan diterapkannya GPN maka seluruh transaksi pembayaran tidak lagi diproses di luar negeri,” kata Kepala Pusat Program Transformasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko di sela-sela “Sosialisasi PBI NO.19/8/PBI/2017 dan PADG NO.19/10/PADG/2017 Tentang Gerbang Pembayaran Nasional/ National Payment Gateway” di Graha Tirta Gangga, Gedung KPw BI Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (20/10) pekan lalu.

Disebutkan, sistem GPN merupakan sistem yang terdiri atas standar, switching, dan service yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme untuk mengintegrasikan berbagai instrumen (kartu debit, kartu kredit, unik/uang elektronik) dan kanal pembayaran (ATM, EDC) secara nasional. “Selama ini, penerbit kartu menempatkan kanal pembayaran sendiri untuk dapat menerima transaksi kartu yang diterbitkannya. Akhirnya setiap EDC, device tidak bisa menerima semua kartu,” ujarnya.

Onny menegaskan, dengan diterapkannya GPN nantinya semua kartu bisa diterima di semua ATM, EDC sehingga memudahkan nasabah dalam bertransaksi. “Selain itu, akibat transaksi yang selama ini dilakukan di sistem milik orang asing, fee based income transaksi cukup banyak yang lari ke luar negeri, sehingga potensi pajak pun hilang,” tuturnya.

Tujuan dibangunnya sistem GPN ini adalah terjadinya interkoneksi yaitu keterhubungan antara jaringan switching yang satu dengan jaringan switching yang lainnya. Selain interkoneksi switching juga akan terjadi interkoneksi kanal pembayaran. Selain itu juga akan terjadi interoperabilitas kanal pembayaran dan interoperabilitas instrumen pembayaran. “Dengan GPN, adanya data di domestik. Transaksi yang dilakukan di domestik, maka prosesnya pun akan dilakukan di domestik (Indonesia),” paparnya.

Disebutkan, dengan berlakunya GPN diyakini akan mampu menjaga keamanan data dan transaksi nasabah domestik, pasalnya selama ini kartu dari penerbit bank dalam negeri berlogo internasional apabila melakukan transaksi dalam negeri, tidak diproses di Indonesia melainkan di luar negeri.

“Bukan berarti GPN akan mematikan bisnis kartu dari penerbit internasional karena GPN juga akan memberikan segmen kartu dan mereka memproses transaksi kartu bank dalam negeri dengan logo internasional di Indonesia. Diharapkan prinsipal internasional tersebut harus mendirikan anak perusahaan di Indonesia dengan porsi kepemilikan saham mencapai 20 persen milik pemain global itu dan 80 persen milik saham domestik,” ujarnya.

Menurut Onny, terciptanya sistem pembayaran yang aman, lancar dan efisien dari sisi biaya dianggap lebih murah. Sebelumnya MDR atau biaya transaksi pembayaran bisa 2-3 persen, kini dengan GPN bisa turun menjadi 0,2 -1 persen. Dengan berlakunya GPN pihaknya memprediksikan banyak efisiensi yang akan terjadi seperti dengan adanya ATM link, di mana nasabah bank dapat menggunakan kartunya di semua ATM milik bank lain.

Ini tentu dapat menghemat biaya pengadaan dan perawatan hingga triliunan rupiah. Pihaknya menargetkan sistem GPN ini ditargetkan terealisasi Desember 2017, namun pada intinya adalah bank issuer dan acquirer dapat terkoneksi terlebih dahulu dengan switching. “Pada Desember 2017 itu terkoneksi di satu switching dan Juli 2018 terkoneksi di dua switching. Jadi selambat-lambatnya Juni 2018, kartu bank apa pun bisa diterima di EDC siapun dan ATM mana pun,” terangnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Warga Jatiluwih Curhat ke Bupati Sanjaya, Minta Revisi Aturan RT/RW

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menerima audiensi dari perwakilan masyarakat Jatiluwih, Penebel, Tabanan terkait reaksi dan aspirasi masyarakat atas penyegelan 13 unit akomodasi pariwisata oleh Pansus TRAP DPRD Bali di kawasan setempat. Kebijakan tersebut sebelumnya memicu aksi protes masyarakat berupa pemasangan tiang seng dan plastik di area persawahan sebagai bentuk penolakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi OJK-LPS Kunci Awasi Perbankan: Lawan Setoran Fiktif dan Kredit Topengan

balitribune.co.id | Surabaya - Koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah II Surabaya kembali dipertegas melalui pertemuan resmi yang dikemas dalam acara media gathering yang digelar Senin (8/12). Dalam forum ini, Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang Samsul Hidayat, mengupas berbagai isu krusial mengenai penjaminan simpanan hingga maraknya praktik tata kelola buruk di sejumlah bank.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Badung Gelar Sidak, Periksa Perizinan Usaha di Kuta dan Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha di Kuta Selatan dan Kuta, Badung, Senin (8/12). Sidak ini dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, dan melibatkan berbagai unsur terkait, seperti DPMPTSP, Satpol-PP, dan Dinas Pariwisata. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi perizinan usaha di wilayah Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Umumkan Pemenang Regional Festival Vokasi Satu Hati 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Setelah melalui rangkaian kompetisi tingkat regional yang digelar pada Selasa (2/12/2025), Astra Motor Bali resmi mengumumkan para pemenang Festival Vokasi Satu Hati (FeVoSH) 2026 untuk kategori Guru SMK dan Siswa SMK. Kegiatan ini diikuti oleh 9 SMK Mitra Binaan Astra Honda di Bali, yang sebelumnya telah menjalani proses seleksi melalui pengujian praktik dan ujian tertulis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.