balitribune.co.id | Bangli – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral dan mempercepat terwujudnya Satu Data Indonesia di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026.
Kegiatan berlangsung pada Jumat (31/3/2026) di Ruang Rapat Krisna, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bangli. Kegiatan ini menghadirkan perwakilan Pimpinan Perangkat Daerah (PD) bersama staf admin serta operator Satu Data Daerah dari seluruh instansi di lingkungan Pemkab Bangli.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Kominfosan) Kabupaten Bangli, I Nyoman Murditha. Dalam sambutannya, Murditha menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor adalah kunci utama untuk menghasilkan data yang akurat dan terintegrasi.
Ia menegaskan bahwa penilaian EPSS tahun 2026 akan memfokuskan pemantauan pada dua instansi sebagai lokus utama, yaitu Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
"Penyelenggaraan statistik sektoral bukan hanya tugas Kominfo atau BPS, melainkan tanggung jawab seluruh perangkat daerah sebagai produsen data. Setiap program kerja harus menghasilkan data terstandar dan metadata yang valid agar mudah dibagikan," tegas Murditha.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Bangli telah membentuk Tim Penilai Internal (TPI) melalui Keputusan Bupati Bangli. Tim ini melibatkan lintas instansi mulai dari Bappeda, BKPSDM, hingga Inspektorat. Selain itu, Pemkab kini tengah menyiapkan SDM Auditor Internal TIK melalui Inspektorat untuk memperkuat pengawasan ekosistem digital di Bangli.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bangli, I Dewa Ayu Kadek Satrini yang hadir sebagai narasumber mengapresiasi sinergi yang telah terjalin. Menurutnya, kolaborasi antara Walidata dan Sekretariat sangat krusial dalam mendukung pembangunan daerah berbasis data. Penyelenggaraan statistik ini berpedoman pada landasan hukum yang kuat, antara lain UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik. PP No. 51 Tahun 1999. Inpres No. 4 Tahun 2025 terkait Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional kegiatan ini sejalan dengan Roadmap Reformasi Birokrasi 2024.
Satrini menjelaskan bahwa BPS berperan sebagai pembina statistik sektoral untuk meningkatkan nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Kabupaten Bangli. Target utamanya adalah menciptakan data yang memenuhi standar sehingga tercipta interoperabilitas (kemudahan berbagi data) antarinstansi.
"Data yang berkualitas harus dapat dibagikan dan terintegrasi dengan sistem nasional, mulai dari data kesejahteraan sosial digital hingga Statistical Business Register (SBR) yang berkaitan dengan dunia usaha," jelas Kepala BPS Bangli.
Melalui persiapan matang sejak dini, Pemkab Bangli optimis dapat meraih hasil maksimal dalam penilaian EPSS 2026. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data yang valid bagi masyarakat Bangli.