Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wushu Tabanan Ingin Sumbang 3 Emas

Bali Tribune/ Andregen
balitribune.co.id | Tabanan - Pengkab Wushu Indonesia (WI) Tabanan nampaknya tak terlalu muluk-muluk soal target medali di ajang Porprov Bali 2019 mendatang. Dari total 23 emas yang diperebutkan, WI Tabanan hanya mematok 3 keping.
 
"Kami rasa realistis untuk mewujudkannya dan mudah-mudahan juga bisa lebih dari itu. Persiapan juga sudah dilakukan sejak Juni lalu sampai Agustus ini dengan program try out serta mendatangkan pelatih dari luar juga," ucap Ketua Pengkab WI Tabanan, Andregen di Tabanan, Senin (19/8).
 
Dipaparkannya, emas itu dibidik di nomor taolu (seni) putri serta sanda (tarung) putra. Khusus taolu putri tersebut, pada saat Porprov Bali 2017 di Gianyar, WI Tabanan mendapat 1 keping emas di nomor taolu putri. Pihaknya sendiri menyiapkan total 21 atlet yang terdiri dari 16 putra dan 5 putri. Untuk cabor wushu, akan diselenggarakan di Gedung Maria, Tabanan mulai 5-8 September mendatang.
 
Agar perhelatan nanti berlangsung sportif, pihak panitia juga siap mendatangkan 5 juri nasional dari PB WI. Tujuannya tentu saja agar penilaian bisa benar-benar sesuai dan tepat kepada para pemenang yang berhak.
 
"Yang spesial, untuk nomor sanda akan dibuatkan panggung di luar gedung atau outdoor. Kami sengaja membuat itu agar wushu bisa lebih dikenal, karena selama ini wushu identik dengan pertandingan indoor saja dengan mempertandingkan kategori seni. Selain itu, nomor sanda ini pertama kalinya dipertandingkan di Porprov Bali," tegas Andregen yang juga sebagai pelatih wushu ini.
 
Andregen juga mengutarakan jika atlet wushu Tabanan mayoritas diperkuat pelajar SMP. Meskipun dari jarak umur minimal yang cukup jauh, namun pihaknya sengaja menurunkan di Porprov Bali ini. Karena atlet-atlet muda ini untuk proyeksi jangka panjang yakni Porprov Bali 2021 dan 2023.
 
"Jika mereka masih konsisten, bukan tidak mungkin Tabanan terus bisa mempersembahkan emas setiap event Porprov Bali," tandas Andregen.(u)
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.