Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Yayasan Kartika Jaya Cabang VII Udayana, Gelar Ceramah Narkoba bagi Siswa-Siswi SD

Narkoba
NARKOBA -- Ratusan siswa-siswi SD Kartika VII-1 dan 2 Denpasar, Rabu (28/3) kemarin dikumpulkan di Aula Makorem 163/Wira Satya, Denpasar, untuk diberikan penjelasan dan pemahaman tentang bahaya penggunaan narkoba.

BALI TRIBUNE - BERBICARA di hadapan ratusan siswa-siswi SD Kartika VII-1 dan 2 Denpasar, di Aula Makorem 163/Wira Satya, Denpasar, Rabu (28/3), Ketua Yayasan Kartika Jaya Koordinator Cabang Korem 163 Cabang VII Udayana, Yanti Gede Widiyana mengingatkan, sebaiknya semua elemen masyarakat harus mengetahui dampak buruk tentang narkoba.

“Karena penyalahgunaan narkoba itu sangat berbahaya. Selain dapat merusak saraf, juga menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran sin pemakainya. Penggunaan narkoba juga akan merusak kesehatan fisik maupun psikis si pemakainya. Bahkan bila sampai kecanduan, maka akan berakibat fatal yang berujung kematian,” jelas istri Danrem 163/Wira Satya itu.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Marthiana Joni Hariyanto, seraya menegaskan, kegiatan ceramah seperti ini sangat penting bagi para siswa-siswi yang duduk di bangku SD sebagai generasi penerus bangsa yang tentunya harus menjauhi diri dari pengaruh narkoba. "Marilah kita mengatakan tidak pada narkoba. Jangan pernah sekali-sekali mencoba menggunakan narkoba, karena dapat merusak segalanya," katanya.
Jalan terbaik untuk menghindari narkoba adalah mengjauhkan diri dari pengaruh lingkungan yang dapat menjerumuskan diri dari bahaya narkoba. Setiap orang haruslah berhati-hati dalam pergaulan dan sebagai siswa pun sepatutnya fokus belajar untuk mencapai cita-cita.
Turut dihadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar, yaitu Penyuluh Narkoba Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Putu Soni Kurniawan yang membawakan materi tentang “Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Sejak Usia Dini”.
Soni Kurniawan mengajak para siswa untuk mulai memahami narkoba sejak dini dengan diselingi cerita atau analogi ringan dan pemutaran video singkat terkait narkoba. 

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.