Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Yustisi Gabungan Serentak di Tabanan Tindak Ratusan Pelanggar

Bali Tribune/ Tim yustisi saat lakukan penindakan Prokes.
Balitribune.co.id |Tabanan  - Polres Tabanan tiada henti terus turun bersinergi dengan TNI Kodim1619 Tabanan, bersama Sat Pol PP, melaksanakan kegiatan YUSTISI gabungan serentak. Selasa 3 Nopember 2020 Kegiatan yang dipimpin oleh Kasubagdal Ops Iptu I Nengah Widia, SH.,MH., untuk Polres Tabanan menurunkan Satgas Operasi Aman Nusa Agung 2020 bergabung dengan TNI Kodim dan Sat Pol PP Tabanan, menyasar SPBU, Pasar Tradisional, Komplek pertokoan, Komplek Perumahan,  Komlek pemukiman, pusat Perberalanjaan Modern ,  Jalan Raya, tempat Ibadah, Obyek Wisata dan pabrik /perusahaan.
 
Sedangkan untuk kegiatan di masing-masing wilayah kecamatan juga serentak terlaksana, menurunkan anggota Polsek bersinergi dengan Anggota Koramil, mengikutkan para Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
 
Sesuai dengan data, Tim  Yustisi gabungan menurunkan kekuatan  256 personel dengan rincian Anggota Polri jumlah 225 orang, anggota TNI 22 orang dan Sat Pol PP 11 orang, lainnya / pecalang 9 orang, melaksanakan kegiatan 249, menyasar 246 lokasi, berhasil Menindak pelanggar 175 orang, dikenakan Sanksi teguran lisan 131 orang, Sanksi fisik  2 orang, kegiatan dipublikasikan di Media Sosial 44 kali.
 
Kasubagdal Ops Iptu I Nengah Widia, SH.,MH., yang memimpin kegiatan menyampaikan, Operasi Yustisi gabungan terus tiada henti dilaksanakan, kita selalu turun memberikan pengertian dengan cara persuasif, untuk mengingatkan pentingnya Protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, "Kita mengajak warga masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan khusunya 3 M ( memakai Masker harus menutup hidung dan mulut, sering mencuci tangan dengan air mengalir, Menjaga jarak / hindari kerumunan ( jaga jarak )," ungkapnya.
 
Operasi tersebut sesuai dengan Inpres 06 tahun 2020, Pergub no 46 Bali tahun 2020 dan Perbup Tabanan 44/2020. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.