Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Zona Bebas Reklame, Billboard di Shortcut Canggu Dibongkar

Bali Tribune / BONGKAR - Billboard di shortcut Canggu-Tibubeneng dibongkar karena melanggar izin dan dipasang tidak pada tempatnya.

balitribune.co.id | MangupuraSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung membongkar paksa billboard di Jalan Sortcut Desa Canggu menuju Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Rabu (19/10). Sedikitnya ada sembilan billboard yang ditertibkan lantaran dipasang di zona bebas reklame.

Kepala Satpol PP Badung I Gst Agung Ketut Suryanegara menyatakan sebelum dibongkar paksa pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pemilik agar dilakukan pembongkaran sendiri, Namun hingga batas waktu yang ditentukan reklame tersebut tetap saja tak dibongkar sehingga pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan pembongkaran.

“Iya, anggota sedang melakukan penurunan billboard yang masih tersisa. Sebelum dibongkar paksa, kami sebenarnya sudah minta dibongkar sendiri oleh pemiliknya,” ujarnya.

Disebutkan ada  9 billboard yang dinyatakan melanggar. Kemudian, dari jumlah itu hanya 4 billboard yang dibuka pemiliknya.

”Hari ini kita bongkar yang besar-besar, karena jelas sudah melanggar aturan tata ruang," kata Suryanegara.

Pembongkaran Rabu (19/10) dilakukan untuk tiga billboard. Suryanegara mengaku agak kesulitan melakukan pembongkaran karena ukurannya cukup jumbo.

“Sekarang baru bisa membongkar tiga billboard. Karena kami butuh tenaga yang banyak dan harus mencari tukas las untuk memotong,” jelasnya.

Untuk membantu pembongkaran papan reklame ini pihaknya menggandeng pihak ketiga.

"Untuk spanduk kita bisa sendiri. Kalau bilboard kita memang mencari pihak ketiga, karena sulit dan perlu alat,” tegas Suryanegara.

Ke depan bagi pengusaha yang ingin memasang reklame pihaknya mengimbau agar mengikuti aturan.

“Kami imbau bagi yang pasang reklame supaya urus izin dulu. Jangan sampai setelah dipasang, kami bongkar,” pungkasnya. 

wartawan
ANA
Category

35 WNA India Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang menyita perhatian publik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali akhirnya merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada Rabu (29/4/2026) untuk memasuki tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya icon click

Ulah Konyol Bule Italia Berujung Deportasi

balitribune.co.d I Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah videonya viral di media sosial karena melawan petugas kepolisian di Denpasar.

GI dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute menuju Doha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tolak Gelar Ulang, Punglik: Perkara Sudah di Kejaksaan!

balitribune.co.id I Denpasar - Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke Kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Baca Selengkapnya icon click

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional

balitribune.co.id I Badung - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) melalui Direktorat Kuliner memfasilitasi jenama lokal dalam ajang internasional Food, Hotel & Tourism Bali (FHTB) 2026. Langkah ini merupakan strategi kunci untuk mendorong produk kreatif Indonesia menembus rantai pasok global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.