Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Zona Selamat Sekolah Ditambah Empat Titik

Bali Tribune/ Zona Selamat - Zona selamat sekolah di Kota Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Pemkot Denpasar secara berkelanjutan terus mendukung terciptanya layanan publik yang ramah. Kali ini, guna mendukung keamanan  dan keselamatan siswa saat menuju ataupun pulang sekolah, Pemkot Denpasar melalui Dinas Perhubungan akan menambah 4 titik Zona Selamat Sekolah (ZOSS). 
 
Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis (6/6) menjelaskan, secara berkelanjutan pihaknya melaksanakan survei untuk menetapkan dimana sekolah yang menjadi prioritas untuk pemasangan zona selamat sekolah. 
 
Adapun empat lokasi yang menjadi prioritas di Tahun 2019 ini yakni kawasan SDN 2 Penatih Jalan Nagasari, Kawasan SDN 3 Penatih Jalan Trenggana, SDN 3 Sanur Jalan Hang Tuah dan TK Eka Dharma Jalan Imam Bonjol dengan menggunakan anggaran APBD Kota Denpasar Tahun 2019 sebesar Rp 200 juta. 
 
Lebih lanjut dikatakan Sriawan, pemilihan lokasi ini dilaksanakan sesuai dengan survai skala prioritas. Tentunya seluruh sekolah yang berlokasi di pinggir jalan kota, jalan provinsi dan jalan nasional akan dilaksanakan pemasangan Zona Selamat Sekolah secara bertahap. 
 
"Saat ini kita sudah memiliki 36 titik zona selamat sekolah, dan seluruhnya akan kami lengkapi secara bertahap," kata Sriawan. 
 
Pemasangan zona selamat sekolah ini dilaksanakan mengingat saat ini lalu lintas di Kota Denpasar kian ramai dengan kendaraan bermotor. Tentunya dengan penerapan zona selamat sekolah yang disertai dengan marka kejut, marka pengingat dan zebra cross ini dapat mendukung keamanan dan keselamatan menuju atau pulang sekolah di Kota Denpasar. 
 
"Tentunya kami berharap dengan dilengkapinya sekolah yang berlokasi di pinggir jalan dengan zona selamat sekolah dapat mendukung upaya keamanan dan keselamatan sekolah di Kota Denpasar," jelasnya. yan
 
 
Berita 3) ---------------------------------
 
Bali Tribune/jok
 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.