Tujuh Tahan Kabur Divonis 27 Bulan
BALI TRIBUNE - Aksi melarikan diri yang dilakukan tujuh orang tahanan Polsek Denpasar Barat jelang akhir Mei 2018 lalu berimbas pada masa penahanan mereka. Selain harus menjalani hukuman karena perkara awal, mereka juga harus mempertanggung jawabkan aksi mereka tersebut di depan hukum. Adapun ketujuh orang tahanan yang kabur itu, yakni Polycarpus A. Mokos (23), Patrisius Pionet Da (24), Moh.