Gunakan Narkoba, Oknum ASN Pemkot Denpasar Dipecat
Bali Tribune, Denpasar - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Denpasar dipecat dari jabatannya lantaran terbukti menyalahgunakan narkoba. Demikian disampaikan Wakil Walikota Denpasar IGN Jaya Negara ditemui usai membuka sosialisasi implementasi Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika