Kuasai Ganja, WN Rusia Dituntut 8 Tahun Penjara
balitribune.co.id | Denpasar - Gara-gara menguasai ganja seberat 6,70 gram, Pavel Alekseevich Alimov (33), pria berkebangsaan Rusia dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.