Masuk Denpasar, Pelaku Perjalanan Wajib Karantina 14 Hari dengan Biaya Sendiri
balitribune.co.id | Denpasar - Pemkot Denpasar resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/436/HK/ 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.