Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masuk Denpasar, Pelaku Perjalanan Wajib Karantina 14 Hari dengan Biaya Sendiri

Bali Tribune / Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai
balitribune.co.id | Denpasar - Pemkot Denpasar resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/436/HK/ 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Penerbitan SE tersebut merupakan tindaklanjut atas keluarnya SE Gubernur Bali Nomor 11525 Tahun 2020 tentang administrasi tambahan atas SE Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020.
 
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai pada Jumat (29/5)  menjelaskan pada SE tersebut berisi empat poin penting. Poin pertamanya menegaskan ketentuan untuk melampirkan Surat Keterangan Hasil Negatif dari uji Swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan melalui jalur udara. Serta, hasil negatif atau non reaktif dari rapid test bagi para pelaku perjalanan melalui jalur darat dan laut.
 
Pada poin kedua menguraikan kewajiban bagi para pelaku perjalanan untuk menyertakan diri dengan surat pernyataan mengenai tujuan keberadaan selama di Bali. Selanjutnya di poin ketiga menguraikan tentang ketentuan untuk menyertakan Surat Pernyataan dari Pemberi Jaminan bagi pelaku perjalanan. Tujuannya, untuk memberikan kepastian atas tanggung jawab, perlindungan, dan keberlanjutan kehidupan selama berada di Bali.
 
Sementara poin keempat, dijelaskan bahwa pelaku perjalanan yang memasuki  Kota Denpasar wajib Melaksanakan Isolasi Mandiri Selama 14 (empat belas) hari dengan biaya sendiri dibawah pengawasan Satuan Tugas Solidaritas dan Gotong Royong Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) Desa, Kelurahan dan Desa Adat. 
 
"Syarat tersebut ditunjukan ketika hendak memasuki wilayah Kota Denpasar dan akan dilaksanakan pengecekan di pos pintu masuk Kota Denpasar. Jadi mohon perhatian bersama untuk melengkapi diri dengan syarat yang telah ditentukan. Ini dilakukan dalam rangka untuk pencegahan penyebaran covid 19 di Kota Denpasar," jelasnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Pajak Rumah Kontrakan, Bukan Jenis Pajak Baru

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperluas basis perpajakan dan mendorong kepatuhan wajib pajak, termasuk terhadap penghasilan yang berasal dari penyewaan properti.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Punya Ongkos Pulang, Dua Mantan Napi Datangi DPRD Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman tidak serta-merta membuat dua mantan narapidana di Kabupaten Gianyar bisa langsung bernapas lega. Keduanya justru kebingungan di depan Rutan Gianyar karena tidak memiliki bekal uang maupun kerabat yang bisa dihubungi untuk pulang ke kampung halaman, Rabu (12/8/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usut Dugaan Korupsi di Dinkes Tabanan, Lima Saksi Diperiksa Kejari

Usut Dugaan Korupsi BBM-Mamin di Dinkes Tabanan, Kejari Mulai Periksa Para Saksi

balitribune.co.id | Tabanan – Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan makan minum (mamin) di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Hadiri Tiga Karya Keagamaan di Munggu, Bupati Badung Tegaskan Komitmen Perkuat Adat, Budaya dan Pembangunan

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, desa adat dan masyarakat dalam menjaga keseimbangan pembangunan dengan keberlangsungan adat, agama, tradisi dan budaya Bali, khususnya di Desa Munggu, Pemkab. Badung berkomitmen terus mendukung keberlangsungan kehidupan adat, agama, tradisi dan budaya di tengah masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Punya Ongkos Pulang, Dua Mantan Napi Datangi DPRD Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman tidak serta-merta membuat dua mantan narapidana di Kabupaten Gianyar bisa langsung bernapas lega. Keduanya justru kebingungan di depan Rutan Gianyar karena tidak memiliki bekal uang maupun kerabat yang bisa dihubungi untuk pulang ke kampung halaman, Rabu (12/8/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click

Kapal KMP Putri Yasmin Terbakar, Ratusan Penumpang Dievakuasi Ke Pelabuhan Padang Bai

balitribune.co.id I Amlapura - Kapal KMP Putri Yasmin, mengalami musibah kebakaran saat melakukan pelayaran dari Pelabuhan Padang Bai, Karangasem menuju Pelabuhan Lembar, Lombok, pada Rabu 12 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 wita. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.