Pastikan Disiplin Warga dalam Pemilahan Sampah, Desa Pemecutan Kelod Gencarkan Pemantauan TPS
balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar telah memulai gerakan serentak wajib pemilahan sampah per 1 Oktober 2024, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023. Gerakan ini didukung oleh desa dan kelurahan, termasuk Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.