Jaga Netralitas, ASN Diminta Tidak Golput
Bali Tribune, Singaraja - Wakil Bupati Buleleng, dr.I Nyoman Sutjidra minta kalangan aparatur sipil Negara (ASN) untuk tidak golput pada pemilu 17 April 2019 mendatang.
Bali Tribune, Singaraja - Wakil Bupati Buleleng, dr.I Nyoman Sutjidra minta kalangan aparatur sipil Negara (ASN) untuk tidak golput pada pemilu 17 April 2019 mendatang.
Bali Tribune, Loteng - Seusai memberikan paparan tentang percepatan rehab rekon dihadapan rombongan Staf Umum TNI AD dan LO BNPB, Danrem 162/Wira Bhakti Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, SSos., SH., M.Han., bersama rombongan menyambut kedatangan 1 Satuan Setingkat Kompi (SSK) prajurit Batalyon Zeni Tempur 2/Samara Grawira (Yon Zipur 2/SG) Kodam II/Sriwijaya, Palembang di VIP Room Bandara Lombok International Airport (LIA), Lombok, Senin (18/2). "Kehadiria
Bali Tribune, Tabanan - SEBAGAI seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) harus selalu memiliki sikap dan tanggung jawab, dengan cara mampu memprofesionalkan diri menjadi seorang prajurit TNI yang handal dan tangguh. Demikian ditegaskan Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto, SIP., ketika memberikan arahan kepada 205 bintara muda usai mengikuti pendidikan pertama bintara (Dikmaba) TNI AD TA 2018 di Lapangan Wira Yudha Bhakti, Mako Rindam IX/Udayana, Kediri, Ta
Bali Tribune, Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster diduga melakukan kampanye terselubung dalam acara Milenial Road Safety Festival 2019, di Denpasar, Minggu (17/2). Dalam acara yang diselenggarakan Polda Bali tersebut, Koster melontarkan ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini pun mengundang reaksi banyak kalangan.
Bali Tribune, Amlapura - Dianggap sah dan meyakinkan bersalah melanggar aturan kampanye, majelis hakim Pengadilan Negeri Amlapura diketuai I Gede Putra Astawa, SH, MH, akhirnya memutus terdakwa I Nengah Rumana, Perbekel Sinduwati, dengan hukuman satu bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan, Senin (18/2). Setelah putusan tersebut, JPU I Made Santiawan, SH, dalam sidang kemarin langsung menyatakan banding.
Bali Tribune, Denpasar - Tuntutan hukuman berat harus dihadapi trio komplotan kurir sabu lintas pulau. Tiga sekawan ini yakni, Ali Wafa alias Frangky (28), Moh Rahman (30), dan Fathorrahman alias Ongky (35). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Senin (18/2) di Pengadilan Negeri Denpasar, para terdakwa mendapat hukuman berbeda. Terdakwa atas nama Ali Wafa alias Franky dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun.