Mengaku Sebagai Korban, Bule Penampar Petugas Imigrasi Minta Bebas
BALI TRIBUNE - Setelah dituntut satu tahun penjara, Auj-e Taqaddas (43), WN Inggris yang diadili karena aksi ringan tangan menampar petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali, akhirnya diberi kesempatan membela diri atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, I Nyoman Triarta Kurniawan. Sidang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa itu berlangsung di PN Denpasar pada Rabu (16/1).