Belum Vaksinasi Booster, Penumpang Pesawat Wajib Tes Antigen atau PCR
balitribune.co.id | Kuta - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Dirjen Perhubungan Udara memperbarui syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia selama periode Ramadhan 2022.