Dua Pelajar Pelaku Persetubuhan Ditetapkan Tersangka
balitribune.co.id | Singaraja - Dua pelaku persetubuhan terhadap siswi SMP di wilayah Kecamatan Gerokgak, yakni R (16) dah D (16) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Penyidik di Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng tidak menahan keduanya karena masih di bawah umur.