Sengketa Lahan Desa Adat Guwang, Gugatan Tidak Dikabulkan
balitribune.co.id | Gianyar - Perkara tanah antara Desa Adat Guwang yang hampir setiap pekan menyita perhatian akhirnya diputus oleh PN Gianyar. Hasilnya, Gugatan I Ketut Gde Dharma Putra ditolak untuk seluruhnya, yang artinya para tergugat, yakni Desa Adat Guwang Perbekel Guwang dan Pemkab Gianyar memenangkan perkara tersebut.