Pelaku Pembunuhan Ditetapkan Sebagai Tersangka
balitribune.co.id | Singaraja - Wayan Tis (73), pelaku pembunuhan terhadap saudara kandungnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.