Bali Tribune Page 3950 |

balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penangkapan terhadap Bendesa/Kepala Desa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali berinisial RK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga sedang memeras investor sebesar Rp10 miliar.

Perkuat Produk Lokal, Putri Koster Gencarkan Temu Bisnis Produsen-Konsumen

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Dekranasda Provinsi Bali Ny Putri Suastini Koster gencar mempertemukan pihak produsen dengan konsumen (retail) agar terjadi kerja sama bisnis yang dapat dijalin oleh kedua belah pihak. Langkah ini dilakukan dalam rangka memperkuat produk lokal Bali, supaya bisa bersaing di pasar global. 
 

Ekonomi Bisnis | Submitted by contributor on Thu, 09/19/2019 - 21:06

Wisatawan Anjlok, Bali Perlu Sumber Ekonomi Baru

Oleh Komang Agus Rudi Indra Laksmana, SE, MM *)
 
 
Balitribune.co.id - Hingga saat ini Bali masih menjadi sentral bagi industri pariwisata nasional, khususnya yang berorientasi pada wisatawan mancanegara (Wisman).  Namun gejala kemerosotan sektor pariwisata sudah mulai terlihat.

Fokus | Submitted by contributor on Thu, 09/19/2019 - 09:38

Kafe Radja’s Seririt Terbakar

Kafe Radja’s Seririt Terbakar

Balitribune.co.id | SINGARAJA - Keberadaan Cafe Bar and Karaoke Radja's di Wilayah Dusun Tamansari, Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt, cukup melegenda. Di masa keemasannya, pernah menjadi ikon bagi penyuka dunia malam. Seiring waktu, pamor kafe yang terletak di samping Lapangan Umum Seririt itu pelan-pelan meredup.

Keliling Bali | Submitted by contributor on Thu, 09/19/2019 - 09:26

Skimming ATM Bank BNI di Candidasa, Dua WN Polandia Diringkus

balitribune.co.id | Denpasar -  Aksi skimming kembali terjadi. Jika sebelumnya dilakukan oleh Warga Negara (WN) Bulgaria, kini dilakukan oleh WN Polandia. Ini seiring ditangkapnya dua WN Polandia, Lachowski Dawid Przemyslaw (22) dan Wojcik Gawel Amadeusz (35). 

Badung Denpasar | Submitted by contributor on Thu, 09/19/2019 - 09:06

Pengacara Jurangan Emas Klaim Tuntutan Jaksa Keliru

balitribune.co.id | Denpasar - Bos toko emas, Siti Saodah (55) yang didakwa melakukan pemalsuan surat sudah dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina. Dia dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 263 ayat (2) KUHP. 

Badung Denpasar | Submitted by contributor on Thu, 09/19/2019 - 09:06