Bunuh Teman, Lelaki Setengah Abad Pasrah Divonis 8 Tahun Penjara
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang lelaki setengah abad, I Wayan Budiasa, harus rela mendekam selama 8 tahun di penjara setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.