Mucikari Prostitusi Online Dituntut 7 Tahun Penjara
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang mucikari prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.