Bali Tribune Page 4447 |
Bali Tribune, Sabtu 22 Juni 2024

balitribune.co.id | Denpasar - Operasi Antik Agung 2024 yang dilaksanakan Polda Bali selama 16 hari berhasil meringkus 147 pelaku narkoba dan mengamankan barang bukti ribuan butir pil ekstasi. Selain itu, barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, ekstasi, MDMA, pil koplo dan minuman beralkohol (Mikol) juga berhasil diamankan.

Jaga Kualitas Layanan Astra Motor Bali Gelar Kontes Layanan Honda 2019

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menjaring kualitas terbaik Front Line People melalui ajang Kontes Layanan Honda tingkat Regional 2019. Kegiatan yang merupakan agenda tahunan dimana tahun ini merupakan tahun pelaksanaan ke 13, sebagai bentuk program pengembangan untuk menghadirkan layanan  terbaik bagi setiap konsumen sepeda motor Honda.
 

Otoflash | Submitted by contributor on Fri, 04/05/2019 - 16:18

Bandara Ngurah Rai Tingkatkan Efektivitas Pemeriksaan Lalu Lintas Hasil Perikanan

balitribune.co.id | Badung - Kian meningkatnya minat masyarakat menggunakan jasa angkutan barang melalui jalur udara, dikhawatirkan membawa peluang penyelundupan barang secara ilegal. Tidak jarang terjadinya upaya penyelundupan barang terlarang secara ilegal melalui bandar udara karena lemahnya pengawasan dari institusi terkait.
 

Ekonomi Bisnis | Submitted by contributor on Fri, 04/05/2019 - 14:06

Walikota Denpasar Kukuhkan Sabha Yowana Desa Renon

balitribune.co.id | DenpasarPerkumpulan perwakilan generasi muda dari seluruh banjar di Desa Renon yang diberi nama Sabha Yowana Udiyana Graha Santhi Desa Pakraman Renon dikukuhkan oleh Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra yang ditandai dengan penyematan Pin kepada perwakilan sabha yowana di Pura Desa lan Puseh Desa Pakraman

| Submitted by contributor on Fri, 04/05/2019 - 00:43

Dituntut Enam bulan, Penghina Polisi Memelas Minta Keringanan

balitribune.co.id | Denpasar - Lutfi Abdulah alis Lufi (30) kena batunya. Dia dituntut enam bulan penjara dan denda Rp3 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (4/4) karena mengunggah konten berbau penghinaan kepada korps Polri di media sosial Facebook.

Badung Denpasar | Submitted by contributor on Fri, 04/05/2019 - 00:38