Tunggakan Pajak Hotel dan Restoran di Tabanan Capai Rp 800 Juta
Tabanan | Bali Tribune.co.id - Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Tabanan per tanggal 31 desember 2018 mencatat ada tunggakan pajak dari pajak hotel dan restoran di Tabanan sebesar Rp 818 juta. Namun dari angka tersebut sudah jauh berkurang dibandingkan dengan piutang pajak tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1,6 miliar.
Keliling Bali | Submitted by contributor on Thu, 03/14/2019 - 20:56