Calon Perseorangan Wajib "Kantongi" 39.452 Dukungan
balitribune.co.id | Denpasar - Persyaratan untuk calon perseorangan yang akan maju pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Denpasar Tahun 2020 cukup berat. Salah satu syaratnya yakni calon perseorangan wajib melampirkan formulir surat pernyataan dukungan disertai fotocopy KTP Elektronik sebanyak 39.452 dukungan.