Tersandung Narkoba, WN Perancis Keberatan Divonis 10 Tahun Penjara
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang kru kapal berkebangsaan Perancis, Olivier Jover (47), yang tersandung kasus kepemilikan 22,57 gram netto narkotika jenis kokaina berniat mengajukan banding atas vonis 10 tahun pidana penjara dari majelis hakim diketuai I Wayan Rumega dalam sidang online pada Kamis (4/6).