Diposting : 14 June 2020 21:33
Bernard MB. - Bali Tribune
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang karyawan toko emas di Jalan Diponegoro, Ega Gunawan (20) malah melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan di tempatnya bekerja. Tersangka asal Lumajang, Jawa Timur itu tidak tanggung - tanggung menggasak 65 cincin emas dan 12 gelang emas senilai Rp150 juta pada Rabu (10/6) pukul 17.00. “Modusnya, tersangka mengambil puluhan cincin dan belasan gelang emas yang dipajang di etalase toko saat pemilik sedang keluar,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Minggu (14/6).
Setelah mengambil perhiasan sebanyak itu tersangka langsung pergi. Barang-barang tersebut diketahui hilang setelah pemilik usaha Bawo Saputro (50) melakukan audit. Hasil audit, puluhan perhiasan emas raib seiring dengan hilangnya tersangka dari toko. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Denpasar. "Korban langsung melaporkan kejadian itu pada saat itu juga," tuturnya.
Hasil penyelidikan langsung mengarah kepada tersangka. Dan tidak sulit bagi polisi mengungkap laporan tersebut. Pada Jumat (12/6) pukul 12.00, tersangka datang ke toko emas tanpa sadar sedang diawasi petugas. Setelah diinterogasi, ia mengakui perbuatannya. “Alasannya mencuri karena butuh uang untuk kehidupan sehari-hari, bayar utang dan modif sepeda motor. Seluruh perhiasan yang dicuri telah dijual dan kami hanya menyita barang bukti sepeda motor dan baju tersangka,” terang mantan Kapolsek Kuta Utara ini.