Lakukan Pemerasan, Kelian Banjar Dinas Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Balitribune.co.id | Bangli - Sidang kasus pemerasan yang dilakukan Kelian Banjar Dinas Sudihati Dahlan (45) dan Kelian Banjar Adat Sudhiati Kecamatan Kintamani Ali Usman yang digelar di PN Bangli memasuki agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim, Kamis (19/9).