Disayangkan, 115 PMI KTP Luar Bali Dikarantina di Denpasar | Bali Tribune
Diposting : 16 April 2020 21:40
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Bali Tribune / PMI - PMI asal Bali dan Luar Bali turun dari kapal pesiar MV Voyager Of The Sea yang bersandar di Pelabuhan Benoa, Kamis (16/4) kemarin.

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah kapal pesiar MV Voyager Of The Sea yang membawa 232 Pekerja Migran Indonesia bersandar di Pelabuhan Benoa, Kamis (16/4) kemarin. Namun dari 232 PMI yang turun ternyata tidak semua berasal dari Bali. Dari 232 PMI, yang berstatus warga Bali sebanyak 117 orang, sementara sisanya yakni sebanyak  115  orang merupakan warga luar Bali. Menariknya, ratusan PMI asal luar Bali ini ternyata di karantina di Denpasar.

Adanya 115 PMI asal luar Bali di karantina di Denpasar ini ternyata disayangkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar. Jubir Gugus Tugas Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat dikonfirmasi pun meminta pihak yang merekomendasikan 115 PMI luar Bali dikarantina di Denpasar harus memberikan solusi terkait hal ini.  "Kami  menyayangkan hal ini terkait dampaknya di Denpasar. Nanti siapa yang mengawasi," kata Dewa Gede Rai. 

Ditambahkan Dewa Rai, sebelumnya sejatinya telah ada hasil rapat provinsi dengan kabupaten/kota di Bali, dimana PMI asal Bali menjadi tanggungjawab masing-masing kabupaten/kota. Dalam rapat tersebut, juga tak ada dibahas terkait PMI luar Bali yang turun di Benoa. "Kami sangat menyayangkan karena sesuai hasil rapat sudah jelas, keputusan PMI asal Bali masing-masing jadi tanggungjawab kabupaten/kota untuk karantina termasuk pembiayaan, sehingga jelas siapa yang mengawasi, siapa yang jemput dan siapa mengantar," ujarnya.

Sementara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar juga menyayangkan diizinkannya penurunan penumpang PMI Kapal Pesiar MV Voyager of The Sea di Pelabuhan Benoa. Sebab, dari standar operasional prosedur (SOP) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sesui SE Kemenhub Nomor 13 Tahun 2020 tentang pembatasan penumpang di kapal, angkutan logistik, pelayanan, pelabuhan selama masa darurat penaggulangan bencana corona virus desease 2019 (Covid-19) mewajibkan bersandarnya kapal pesiar pembawa PMI dipusatkan dalam satu wilayah di Kepulauan Riau. "Dari kesepakatan bahwa tidak ada Kapal Pesiar yang berlabuh di Pelabuhan Benoa apalagi untuk bersandar," ucap Sriawan. 

Ditegaskan Sriawan, hal itu juga sudah ditegaskan Walikota Denpasar bersama Kepala Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Benoa Denpasar yang juga sudah tegas menolak kapal pesiar  datang ke Pelabuhan Benoa maupun bersandar. Namun, pada kenyataannya Kapal Pesiar malah menurunkan PMI di Pelabuhan Benoa, yang seharusnya jadi satu pintu di kawasan Pelabuhan Riau sesuai dengan SOP yang dikeluarkan Pusat. "Ini sudah jelas SOP dari pusat. Dan kapal pesiar mendarat jadi satu lokasi di Kepulauan Riau baru mereka dijemput oleh masing-masing pemerintah daerah. Tapi ini malah diizinkan," ucap Sriawan.

Dikatakan Sriawan, selama ini belum jelas ada SOP lain di daerah Bali yang menyatakan kapal pesiar bisa bersandar di Pelabuhan Benoa. Apalagi yang diturunkan juga bukan hanya PMI asal Bali, melainkan luar Bali yang rencananya akan ditempatkan di Hotel Grand Bali Beach dan Hotel Patra Jasa. Hal ini akan menambah kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kota Denpasar. Sedangkan Pemerintah Denpasar ingin meminimalisir adanya penambahan ODP di Denpasar.