Kasus Dugaan Reklamasi Liar Tanjung Benoa = Dilimpahkan ke Kejaksaan
BALI TRIBUNE - Tersangka kasus dugaan reklamasi liar pantai barat di wilayah Keluarahan Tanjung Benoa dan pembabatan hutan mangrove, I Made Wijaya, SE alias Yonda (47) akhirnya dilimpahkan oleh Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Jumat (13/10) sekitar pukul 09.00 Wita.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Sat, 10/14/2017 - 11:51