Jalan Sehat Hari Kesehatan Nasional
BALI TRIBUNE - Peringati Hari Kesehatan Nasional yang ke-54 tahun 2018, Pemkab Bangli menggelar jalan sehat, Jumat (16/11).
BALI TRIBUNE - Peringati Hari Kesehatan Nasional yang ke-54 tahun 2018, Pemkab Bangli menggelar jalan sehat, Jumat (16/11).
BALI TRIBUNE - Seperti yang terjadi setahun lalu, musim penghujan kali ini juga kembali menyebabkan adanya serangan ulat bulu. Seperi yang terjadi di wilayah Banjar Munduk Angrek, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga setempat, serangan ulat bulu ini telah terjadi sejak tiga minggu lalu. Kawanan ulat bulu tersebut kini sudah menyerang tanaman yang ada disekitar pemukiman warga.
BALI TRIBUNE - Musim penghujan yang terjadi sejak beberapa pekan belakangan ini kembali menyebabkan musibah. Kamis (15/11) malam, tanah longsor terjadi akibat hujan deras yang mengguyur selama beberapa jam dan menyebabkan sejumlah bangunan mengalami kerusakan. Kerugian ditaksir hingga puluhan juta rupiah. Hujan deras yang mengguyur wilayah Jembrana Kamis malam selama lebih dari empat jam menyebabkan tanah longsor melanda wilayah dataran tinggi.
BALI TRIBUNE - Kemiskinan telah menjadi permasalahan kompleks baik ditingkat nasional maupun daerah. Pemerintah Kabupaten Tabanan secara bertahap terus melakukan upaya dalam penanggulangan kemiskinan melalui program-program pro rakyatnya. Sesuai data BPS tahun 2017, Tingkat persentase kondisi kemiskinan di Tabanan telah mengalami penurunan 0,08% sehingga menjadi 4,92%, dengan penduduk jumlah miskin 21.660 jiwa.
BALI TRIBUNE - Brigadir I Dewa Kadek Dwipayudha siap mengikuti Piala AFF sepak bola pantai yang akan diselenggrakan di Pantai Tanjung Benoa Bali dari tanggal 18 - 24 November 2018.
BALI TRIBUNE - Satpol PP Kota Denpasar bersama sejumlah aparat kepolisian dan TNI serta instansi terkait melaksanakan penyegelan terhadap bengkel cat mobil yang di Jl. Tukad Balian No.123, Jumat (16/11). Sampai dengan kemarin, pemilik usaha tidak dapat menunjukkan surat ijin usahanya. Penyegelan ini dilakukan karena usaha ini telah melanggar tiga Perda yaitu Perda No. 5 tahun 2015 tentang bagunan gedung, Perda No. 13 tahun 2002 tentang SIUP dan Perda No.