Bebas, ‘Bali Nine’ Dideportasi
BALI TRIBUNE - Salah seorang terpidana kasus narkotika warga negara Australia, Renae Lawrence (41) terhitung Rabu (21/11) dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman selama 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Renae Lawrence adalah satu dari sembilan terpidana yang diistilahkan sebagai ‘Bali Nine’--menjalani masa pidana di Rutan Klas II B Bangli.